Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Sudirman atau Haji Uma melakukan kunjungan reses ke Kabupaten Aceh Timur pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam agenda tersebut, ia menyambangi dua instansi, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Timur.
Kunjungan itu disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada daerah. Di DPMG Aceh Timur, Haji Uma menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Haji Uma, pengawasan terhadap regulasi dan kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat desa merupakan bagian dari tugas DPD RI sebagai lembaga yang mewakili aspirasi daerah. “Tentunya kita melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang kebijakan-kebijakan yang dilakukan di desa dan didelegasikan dari pusat,” ujarnya.
Sejumlah isu menjadi fokus pembahasan, antara lain pengelolaan dan penyaluran dana desa, program green village atau desa hijau, Koperasi Merah Putih, serta program pemberdayaan desa lainnya yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat. Dari pertemuan tersebut, Haji Uma menyebut ada sejumlah temuan terkait hambatan yang dihadapi DPMG dalam menjalankan fungsi pengawasan desa.
Ia mengatakan temuan itu akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi DPD RI untuk mendorong perbaikan regulasi maupun kebijakan di tingkat pusat agar pelaksanaannya di daerah lebih efektif. “Ini akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi DPD RI dalam mendorong perbaikan regulasi maupun kebijakan di tingkat pusat agar implementasinya di daerah berjalan lebih efektif,” tuturnya.
Usai dari DPMG, Haji Uma melanjutkan pertemuan di Bappeda Aceh Timur untuk membahas tata ruang wilayah. Ia menggali informasi mengenai kondisi pengelolaan tata ruang di Aceh Timur, termasuk sejauh mana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diterapkan di setiap kecamatan dan desa.
Selain itu, ia juga ingin memastikan apakah penataan ruang berjalan tertib atau masih terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dan kondisi di lapangan. Perhatian terhadap tata ruang dinilai penting mengingat Aceh Timur memiliki kawasan pesisir, hutan, lahan pertanian, serta permukiman yang luas dan kompleks, sehingga pengelolaan yang tidak tertata berpotensi memicu konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga menghambat investasi dan pembangunan daerah.
Haji Uma menyatakan masukan dari DPMG dan Bappeda Aceh Timur akan dibawa ke forum DPD RI melalui mekanisme pengawasan, pertimbangan legislasi, maupun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat. Kunjungan reses tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pembangunan Aceh Timur ke depan.