Rencana rebranding RSUD Cibabat kembali menjadi sorotan publik. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan perubahan nama rumah sakit tersebut belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Kota Cimahi dan belum memperoleh persetujuan DPRD Kota Cimahi.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers Pemerintah Kota Cimahi pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menjelaskan proses rebranding masih berada pada tahap kajian akademik dan penyusunan konsep. Sejumlah pihak disebut dilibatkan, antara lain konsultan profesional, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, serta unsur pemangku kepentingan lainnya.
Di tengah proses kajian itu, sejumlah warga mempertanyakan urgensi perubahan nama rumah sakit yang selama puluhan tahun dikenal sebagai RSUD Cibabat. Pemerintah menyampaikan alasan utama rebranding adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit serta membangun citra baru yang lebih kompetitif.
Namun, sebagian warga menilai persoalan prioritas seharusnya berfokus pada perbaikan layanan, seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis, fasilitas kesehatan, waktu tunggu pasien, hingga kepuasan masyarakat. “Dalam kondisi pelayanan yang masih perlu pembenahan, masyarakat tentu ingin mengetahui apakah rebranding menjadi kebutuhan mendesak atau justru pelayanan yang harus lebih diprioritaskan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam keterangannya, Ngatiyana juga membantah informasi yang menyebut biaya kajian mencapai Rp1,5 miliar. Ia menyatakan anggaran yang digunakan sekitar Rp97 juta untuk proses kajian hingga tuntas.
Meski demikian, sejumlah kalangan meminta Pemerintah Kota Cimahi membuka dokumen perencanaan, mekanisme pengadaan jasa konsultan, ruang lingkup pekerjaan, serta hasil kajian yang telah dilakukan. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.
Dari sisi regulasi, perubahan nama rumah sakit daerah dipandang tidak bisa dilakukan secara sepihak karena berkaitan dengan aset pemerintah daerah, dokumen administrasi, perizinan, identitas pelayanan publik, hingga dokumen hukum lainnya. Karena itu, masyarakat meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum perubahan nama, tahapan administrasi yang harus dilalui, keterlibatan DPRD Kota Cimahi dalam proses persetujuan, dampak terhadap pelayanan BPJS Kesehatan, serta dampak terhadap identitas historis RSUD Cibabat.
Sejumlah pemerhati sejarah dan budaya turut menyoroti nama “Cibabat” yang telah melekat sebagai bagian dari sejarah perkembangan pelayanan kesehatan di Kota Cimahi. Mereka menilai perubahan nama perlu mempertimbangkan aspek historis, sosial, budaya, serta ikatan emosional masyarakat, mengingat RSUD Cibabat selama ini menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan utama bagi warga Cimahi dan wilayah sekitarnya.
Berdasarkan kajian yang dipaparkan pemerintah, terdapat tiga nama yang masuk dalam rekomendasi akhir, yakni RS Bakti Saluyu, RS Sastra Winangun, dan RS Wijaya Mulya. Namun Pemerintah Kota Cimahi menegaskan nama-nama tersebut masih berupa usulan hasil kajian dan belum menjadi keputusan final.
Sementara itu, MAPIKOR mendorong keterbukaan informasi publik dalam polemik rebranding ini. Menurut MAPIKOR, masyarakat berhak mengetahui seluruh proses perencanaan, kajian akademik, penggunaan anggaran, serta dasar pertimbangan di balik rencana perubahan nama rumah sakit daerah. MAPIKOR juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog publik yang lebih luas agar aspirasi masyarakat dapat terserap sebelum kebijakan strategis diputuskan.
Hingga kini, rencana rebranding RSUD Cibabat masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Kota Cimahi maupun DPRD Kota Cimahi. Pro dan kontra yang muncul dinilai menunjukkan perlunya keterbukaan informasi, kajian yang komprehensif, serta partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan.