Rencana Pengadaan Mobil Dinas Denza D9 di Bali Disorot, Publik Minta Transparansi Aset dan Anggaran

Rencana Pengadaan Mobil Dinas Denza D9 di Bali Disorot, Publik Minta Transparansi Aset dan Anggaran

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang menganggarkan pengadaan mobil dinas premium jenis Denza D9 untuk tahun 2026 menuai sorotan publik. Rencana tersebut menjadi perbincangan di tengah sejumlah persoalan daerah yang masih dinilai perlu penanganan, seperti sampah, kemacetan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan nilai anggaran pengadaan kendaraan dinas itu mencapai lebih dari Rp7 miliar. Besaran angka tersebut memicu perdebatan mengenai skala prioritas penggunaan anggaran daerah, terutama ketika pemerintah pusat mendorong efisiensi belanja birokrasi dan penguatan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan baru itu. Mereka menilai perlu ada penjelasan apakah pembelian tersebut merupakan kebutuhan operasional yang mendesak untuk menunjang pelayanan pemerintahan, atau justru berpotensi dipersepsikan sebagai simbol kemewahan birokrasi.

Selain soal rencana pembelian, perhatian publik juga mengarah pada status kendaraan dinas lama yang sebelumnya digunakan. Transparansi pengelolaan aset, termasuk kondisi dan penanganan kendaraan dinas yang sudah ada, menjadi tuntutan yang mengemuka.

Masyarakat meminta Pemprov Bali membuka informasi secara rinci terkait pengguna kendaraan dinas yang dianggarkan, dasar dan urgensi pengadaan, kondisi kendaraan dinas sebelumnya, mekanisme penghapusan atau pelelangan aset lama, serta total anggaran beserta sumber pendanaannya.

Keterbukaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah. Sebab, anggaran yang digunakan berasal dari uang publik dan dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

Di sisi lain, kendaraan premium seperti Denza D9 kerap dikaitkan dengan fasilitas eksekutif dan kenyamanan kelas atas. Karena itu, pengadaannya dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai penjelasan yang rasional dan terbuka, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Dalam prinsip pemerintahan yang baik, kebijakan publik tidak hanya dituntut sah secara administratif, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial dan mampu menjawab rasa keadilan masyarakat. Publik menilai modernisasi birokrasi bukan hal yang ditolak, namun mereka berharap kebijakan anggaran lebih berorientasi pada kebutuhan prioritas warga dibanding memunculkan kesan kemewahan di lingkungan pemerintahan.