Subang, 4 Juni 2026 — Rencana kegiatan pembenihan tebu di kawasan perkebunan milik PTPN I Regional Ciater, Kabupaten Subang, mendapat sorotan dari kalangan aktivis dan pengamat kebijakan tata ruang. Program yang disebut sebagai bagian dari kerja sama operasional (KSO) dengan pihak pelaksana dan diklaim terkait program Kementerian Pertanian RI itu dipertanyakan dari sisi kesesuaian zonasi wilayah serta regulasi tata ruang daerah.
Koordinator Arus Bawah, Andi Al Hakim (Andi Gondrong), menilai rencana alih fungsi atau optimalisasi lahan perkebunan menjadi kebun pembibitan tebu di wilayah Ciater perlu dikaji serius oleh Pemerintah Kabupaten Subang. Ia menyebut ada indikasi ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014.
“Subang selatan bukan zona utama untuk pengembangan komoditas tebu dalam skema tata ruang yang sudah ditetapkan. Ini harus diuji kesesuaiannya secara hukum dan agronomis, jangan sampai ada pelaksanaan program yang justru bertentangan dengan regulasi daerah,” ujar Andi.
Dalam aspek hukum penataan ruang, pemanfaatan lahan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTRW kabupaten/kota yang berlaku, serta kesesuaian peruntukan kawasan, baik zona budidaya, lindung, maupun peruntukan perkebunan tertentu. Sejumlah pihak menilai diperlukan uji kesesuaian ruang (KKPR) dan kajian teknis dari pemerintah daerah sebelum proyek berjalan lebih jauh. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan dinilai berpotensi memunculkan persoalan administratif hingga konflik pemanfaatan ruang.
Selain kesesuaian regulasi, aspek kajian agronomis turut disorot, terutama terkait kesesuaian tanah, ketersediaan air, serta dampak terhadap ekosistem perkebunan yang sudah ada di kawasan Ciater.
Andi juga mendesak DPRD Kabupaten Subang agar melakukan fungsi pengawasan, termasuk memanggil pihak pelaksana kegiatan dan manajemen PTPN yang terlibat dalam skema kerja sama tersebut. “Harus ada klarifikasi terbuka. Jangan sampai program yang mengatasnamakan pemerintah pusat justru menimbulkan kegaduhan di daerah karena tidak sinkron dengan aturan tata ruang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal, melalui sejumlah media lokal di Jawa Barat, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyoroti minimnya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, terutama petani nanas yang selama ini menjadi bagian penting dari struktur ekonomi pertanian di wilayah tersebut.
Indra menyatakan masyarakat hingga kini belum memperoleh penjelasan memadai terkait rencana penanaman bibit tebu, termasuk potensi dampaknya terhadap sektor pertanian yang sudah berjalan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai proyek komoditas pertanian skala besar semestinya melalui evaluasi menyeluruh, antara lain Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), kesesuaian RTRW dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), serta koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah. Jika tidak dilakukan secara transparan, kebijakan semacam ini dikhawatirkan memicu persepsi negatif di masyarakat dan membuka potensi konflik pemanfaatan lahan.
Hingga kini, masyarakat dan kelompok pemerhati tata ruang berharap Pemerintah Kabupaten Subang segera menyampaikan klarifikasi resmi terkait legalitas serta dasar perizinan kegiatan pembibitan tebu di kawasan Ciater. Transparansi dinilai penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus memastikan program pembangunan sektor pertanian berjalan dalam koridor hukum, tidak bertentangan dengan RTRW, serta memberi manfaat tanpa menimbulkan dampak sosial maupun ekologis.