Rencana Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Disorot Pusdek, Transparansi Siteplan dan RDTR Dipertanyakan

Rencana Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Disorot Pusdek, Transparansi Siteplan dan RDTR Dipertanyakan

Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membangun alun-alun di Ibu Kota Kepanjen menuai kritik dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek). Direktur Pusdek, Asep Suriaman, menilai rencana tersebut terkesan terburu-buru dan belum disertai transparansi yang memadai.

Asep mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menyiapkan perencanaan tata kota yang matang. Menurutnya, hingga saat ini publik belum melihat dokumen perencanaan yang jelas, termasuk siteplan terkait tata letak kantor pemerintahan maupun alun-alun yang nantinya akan menjadi ruang publik.

“Apa tidak ada siteplan tata kota untuk kantor-kantor dan alun-alun yang dapat dipublikasikan? Ini penting agar pembangunan tidak terkesan parsial,” ujar Asep, Jumat (8/5/2026).

Selain itu, Pusdek juga menyoroti dasar hukum dan kajian teknis di balik rencana pembangunan tersebut. Mereka meragukan apakah hasil studi yang menjadi rujukan sudah disahkan secara resmi oleh pemerintah daerah, terutama dalam kaitannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kepanjen.

“Hasil studi apakah sudah disahkan oleh Pemda terkait rencana detail tata ruangnya? Jangan sampai pembangunan ini bersifat serba mendadak tanpa pertimbangan tata ruang yang komprehensif untuk jangka panjang,” tegasnya.

Kritik ini muncul di tengah harapan warga akan hadirnya ruang publik yang menjadi ikon Kepanjen. Pusdek mendorong Pemkab Malang memaparkan desain serta dokumen perencanaan ke ruang publik untuk menghindari spekulasi bahwa proyek tersebut bersifat “kejar tayang” dan minim asas kemanfaatan tata kota.

Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait di lingkungan Pemkab Malang belum memberikan keterangan resmi mengenai kelengkapan dokumen RDTR dan siteplan sebagaimana dipertanyakan Pusdek.