Gorontalo—Dokumen rekomendasi kebijakan (policy recommendation) hasil Focus Group Discussion (FGD) mengenai tata kelola trotoar dan ruang publik di Kota Gorontalo mulai didistribusikan kepada DPRD Kota Gorontalo dan Dinas PUPR Kota Gorontalo pada 3–4 Juni 2026.
Dokumen tersebut memuat rekomendasi strategis untuk mendorong trotoar dan ruang publik yang lebih inklusif, aman, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat. Distribusi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Diseminasi Hasil FGD dan Peluncuran Policy Recommendation yang digelar pada 29 Mei 2026 di Aula Usman Puluhulawa, Universitas Negeri Gorontalo.
Rekomendasi yang disusun diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pembangunan trotoar dan ruang publik di Kota Gorontalo. Dokumen ini lahir dari rangkaian FGD yang berlangsung pada 30 April, 11 Mei, dan 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemantauan demokrasi sekaligus penjaringan aspirasi masyarakat terkait kondisi trotoar, aksesibilitas ruang publik, serta tata kelola kawasan perkotaan di Kota Gorontalo. Diskusi melibatkan beragam unsur, mulai dari akademisi, mahasiswa, komunitas, pelaku UMKM, penyandang disabilitas, media, hingga organisasi masyarakat sipil.
Dalam forum, peserta membahas sejumlah isu, di antaranya fungsi trotoar bagi pejalan kaki, aksesibilitas bagi kelompok rentan, aktivitas ekonomi masyarakat, serta keterlibatan warga dalam proses perencanaan pembangunan kota. Hasil FGD menunjukkan persoalan trotoar dan ruang publik tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan hak masyarakat untuk memperoleh ruang publik yang aman dan nyaman.
Sejumlah kebutuhan yang disorot meliputi peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, penambahan penerangan jalan, penguatan aspek keamanan, penyediaan ruang usaha yang lebih layak bagi pelaku UMKM, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Fasilitator kegiatan, Mohammad, menekankan bahwa persoalan trotoar dan ruang publik perlu dilihat secara menyeluruh karena setiap kelompok masyarakat memiliki kebutuhan berbeda dalam memanfaatkan ruang publik. “Melalui FGD dan diseminasi ini, kami belajar bahwa persoalan trotoar bukan semata persoalan infrastruktur, melainkan juga berkaitan dengan aksesibilitas, keamanan, kebutuhan ekonomi masyarakat, serta hak warga untuk menikmati ruang publik yang nyaman dan inklusif. Karena itu, policy recommendation yang disusun tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan menjadi bahan refleksi bersama dalam membangun solusi yang lebih partisipatif dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, Dikki Haryadi Bau, yang mewakili Kepala Dinas PUPR, menyampaikan bahwa penataan trotoar dan ruang publik perlu mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, ketersediaan anggaran, serta pembagian kewenangan pengelolaan infrastruktur antar tingkat pemerintahan. Ia juga menilai pembangunan infrastruktur perkotaan perlu semakin memperhatikan aspek aksesibilitas agar dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat.
Founder Rangkul Asa, Yusrilsyah Limbanadi, turut menyoroti pentingnya menghadirkan ruang publik yang aman dan inklusif bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia. Menurutnya, penerangan jalan yang memadai menjadi salah satu kebutuhan mendasar untuk menciptakan ruang publik yang nyaman dan mudah diakses.
Melalui penyusunan dan distribusi dokumen rekomendasi ini, para peserta mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara Pemerintah Kota Gorontalo, DPRD Kota Gorontalo, akademisi, komunitas, media, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat umum. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam perencanaan pembangunan trotoar dan ruang publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga, sekaligus menyeimbangkan aspek aksesibilitas, keamanan, fungsi sosial, dan aktivitas ekonomi masyarakat.