Seorang mantan bagian dari manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menilai Kawasan Sabang masih sulit berkembang dan maju, meski memiliki letak geografis strategis di Selat Malaka. Dalam refleksinya, ia membandingkan Sabang dengan sejumlah kawasan lain di wilayah sekitar seperti Langkawi (Malaysia), Phuket (Thailand), dan Batam (Kepulauan Riau) yang dinilai lebih berkembang.
Penulis menyebut dirinya bergabung ke manajemen BPKS periode 2018–2023 melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, dengan dasar SK Gubernur Aceh No. 515/99/2018 tertanggal 21 Maret 2018. Namun, ia menyatakan masa kerja manajemen tersebut terhenti setelah sekitar 2 tahun 2 bulan, menyusul terbitnya Surat Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah No. 515/1408/2020 yang memberhentikan manajemen 2018–2023 dan mengangkat manajemen baru periode 2020–2025.
Menurut penulis, keputusan pengangkatan manajemen baru itu dinilainya bermasalah secara hukum karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2000, khususnya Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3, yang mengatur masa jabatan kepala, wakil, dan anggota deputi selama lima tahun. Ia menyebut seharusnya manajemen pengganti meneruskan sisa periode 2018–2023, bukan menetapkan periode baru 2020–2025. Ia juga menyinggung adanya protes dari anggota DPRA Komisi Ekonomi dan Pembangunan, namun disebut tidak mendapat tanggapan dari Plt. Gubernur saat itu.
Penulis turut menyoroti dinamika internal organisasi. Dalam kurun yang ia sebut sebagai satu periode manajemen 2018–2023, terjadi empat kali pergantian pimpinan BPKS, yakni Dr. Said Fadhil, Ir. Lazuardi, Iskandar Zulkarnaen, dan dilanjutkan Junaidi.
Meski demikian, ia menyatakan ada sejumlah capaian yang sempat difasilitasi selama masa tersebut, termasuk dukungan terhadap agenda Sail Sabang 2017 yang disebut menjadi agenda nasional/internasional, serta masuknya beberapa kapal pesiar dan yacht ke Sabang. Namun, ia menilai jumlah kunjungan masih jauh di bawah potensi yang dapat digarap untuk menggerakkan ekonomi kawasan.
Refleksi itu juga menempatkan pandemi Covid-19 sebagai ujian besar yang memukul perekonomian dan kehidupan sosial, termasuk di sektor pariwisata. Penulis menyebut pandemi berdampak pada pembatalan kunjungan kapal pesiar yang telah terjadwal, serta keluhan pelaku usaha pariwisata seperti pengelola resort dan homestay, pemandu wisata, hingga sopir yang kehilangan pekerjaan.
Dalam catatannya, pada 2019 rata-rata kunjungan kapal pesiar ke Pelabuhan Teluk Sabang sekitar 10 kali sandar per tahun, sementara kapasitasnya disebut bisa menampung lebih dari 100 kunjungan per tahun. Ia menilai salah satu kendala adalah kurangnya aspek hospitality serta keterbatasan objek dan atraksi, sehingga kapal-kapal pesiar hanya singgah sebentar.
Penulis juga menyinggung pengalaman masa pascatsunami Aceh 2004 yang melahirkan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh (BRR NAD-Nias). Ia menyebut BRR dikenal memiliki pola kerja yang lincah dan ramping dengan orang-orang pilihan, dan pengalaman tersebut mendorongnya untuk mengadopsi semangat serupa dalam pengembangan Sabang.
Ia menguraikan konsep Sabang Waterfront Harbour yang pernah ditawarkan bersama Kementerian Pariwisata RI dan Kemenko Maritim dan Investasi, dengan dukungan sejumlah lembaga seperti Bappenas, BPPT, dan LIPI. Ia menyebut LIPI menyediakan lahan 5 hektare untuk pembangunan pusat oseanografi, sementara BPPT membantu penyusunan studi pengembangan desa wisata bahari Krueng Raya.
Selain itu, ia menyatakan Bappenas sempat menyetujui dan mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk penyusunan masterplan Sabang Waterfront Harbour. Namun, menurutnya, pergantian kepala dan wakil kepala BPKS di tengah jalan berdampak pada dicoretnya anggaran tersebut dari DIPA BPKS. Ia juga menyebut adanya dukungan dari Kementerian ATR yang menyiapkan payung hukum sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional.
Penulis menggambarkan kondisi Teluk Sabang yang dinilainya masih kumuh dan semrawut, terutama di area eks lahan PT Perikanan Nusantara dan PT Kodja Bahari yang berada di tengah kota. Padahal, ia menilai Teluk Sabang memiliki kelebihan sebagai pelabuhan alami di jalur pelayaran tersibuk dunia. Namun hingga kini, ia menyebut aktivitas ekonomi bahari di pelabuhan tersebut masih minim.
Dalam pandangannya, Teluk Sabang perlu ditata sebagai satu kesatuan pelabuhan terintegrasi dengan jasa pendukung lainnya, sekaligus menjadi pintu gerbang dan etalase bangsa yang menonjolkan nilai ke-Acehan, identitas Indonesia, serta keterbukaan sebagai bagian dari komunitas internasional. Ia membayangkan kawasan itu dapat menjadi ruang publik, pusat kuliner Aceh berskala internasional, serta etalase produk Aceh dengan atraksi dan agenda seni budaya.
Penulis mencontohkan potensi dampak ekonomi dari kunjungan kapal pesiar, yang menurutnya bisa membawa 2.000–3.000 wisatawan dalam satu kedatangan, bahkan hingga 6.000 penumpang untuk kapal megacruise. Ia juga mengingat pengalaman Sail Sabang 2017 ketika kapal MV Costa Victoria membawa 2.200 penumpang, dengan tujuan utama kunjungan ke Masjid Raya Baiturrahman dan Museum Tsunami, di mana sekitar 1.000 penumpang disebut merupakan wisatawan muslim mancanegara.
Untuk mewujudkan percepatan pengembangan Sabang, ia menekankan pentingnya kesamaan visi antarpemangku kepentingan, terutama di internal BPKS, serta kerja bersama Pemerintah Kota Sabang, Pemerintah Aceh Besar, Pemerintah Aceh, dan kementerian/lembaga terkait. Ia menutup refleksinya dengan menekankan perlunya menguatkan kembali semangat pembangunan ekonomi Kawasan Sabang sesuai amanah UU No. 37 Tahun 2000 dan UU No. 11 Tahun 2006.

