JOMBANG — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Jombang menjadi perhatian setelah data pada sistem pemantauan publik menunjukkan belum adanya catatan realisasi penggunaan dana, meski anggaran disebut telah disalurkan dalam dua tahap sepanjang 2025.
Berdasarkan data pada sistem pemantauan BOS, pada Tahap I sekolah menerima dana sebesar Rp497.960.000 untuk 844 siswa, dengan tanggal pencairan 22 Januari 2025. Sementara pada Tahap II, tercatat alokasi Rp491.810.070 dengan tanggal pencairan 17 September 2025.
Dengan demikian, total dana BOS yang masuk pada tahun anggaran 2025 mendekati Rp990 juta. Namun, pada bagian rincian penggunaan, sistem menampilkan keterangan bahwa sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS.
Secara administratif, belum tampilnya realisasi penggunaan dana dapat dipengaruhi sejumlah faktor teknis. Dalam pengelolaan BOS, laporan realisasi perlu diinput melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebelum tersinkronisasi dengan sistem pemantauan publik. Keterlambatan dapat terjadi karena laporan belum diunggah, revisi RKAS masih berlangsung, atau sinkronisasi data operator sekolah belum dilakukan.
Meski demikian, kondisi tersebut tetap menjadi catatan dari sisi regulasi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS menegaskan kewajiban sekolah untuk melaporkan penggunaan dana secara transparan dan tepat waktu melalui sistem digital terintegrasi sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Profil sekolah juga mencatat terdapat 34 guru dan tenaga kependidikan, dengan lima orang berstatus guru honorer. Dalam ketentuan pengelolaan BOS, dana dapat digunakan untuk pembayaran honor guru non-ASN, namun penggunaannya harus tercatat jelas dalam RKAS dan laporan realisasi.
Ketika dana dengan nilai mendekati satu miliar rupiah telah disalurkan tetapi rekam penggunaan belum muncul di sistem publik, situasi ini dinilai menunjukkan ketidaktertiban pelaporan administratif yang dapat mengaburkan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 3 Jombang, Hadi Muh. Bb. Abd. Muzakki, belum dapat dikonfirmasi terkait belum tercatatnya laporan realisasi penggunaan dana BOS tersebut.

