Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang masih menunggu Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota.
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, mengatakan dokumen RDTR yang disusun untuk proyeksi 20 tahun ke depan tersebut telah disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kita tinggal menunggu satu tahapan lagi di kementerian. Jika Persub selesai, kita sahkan RDTR melalui Perda atau Perwako,” ujarnya.
Rusli menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keseimbangan ruang untuk investasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya, penetapan pola ruang telah melalui verifikasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, termasuk Gubernur, Kementerian Pertahanan, BPN, serta Kementerian ATR/BPN.
“Porsi investasi dan RTH itu sudah aman di pola ruang. Itu sudah final dan tidak bisa orang ganggu gugat lagi,” tegasnya.
Di sisi lain, Rusli mengakui pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan karena keterbatasan personel pengawas bangunan dan tata ruang. Saat ini, pengawas bangunan gedung disebut hanya berjumlah tiga orang, ditambah tiga pengawas tata ruang untuk seluruh wilayah Tanjungpinang.
“Meskipun tenaga pengawas terbatas, kami terus memperkuat koordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda di lapangan,” jelasnya.
Rusli juga mengajak masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk ikut aktif melakukan pengawasan, terutama jika menemukan pengembang yang membangun tidak sesuai rencana induk atau master plan.
“Masyarakat bagian dari elemen pengawasan kita. Jika ada yang melanggar tata ruang, kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakan,” pungkasnya.