Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara membawa Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lasusua dan sekitarnya ke forum nasional dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (20/5/2026), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City.
Rapat koordinasi tersebut mempertemukan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah daerah untuk membahas substansi dokumen tata ruang sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Dalam agenda itu, Pemkab Kolaka Utara mendapat jadwal khusus untuk memaparkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua dan sekitarnya di hadapan lintas kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, akademisi, serta para pemangku kepentingan.
Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumarding, SE menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang memfasilitasi proses pembahasan sebagai bagian dari penyusunan dan penyempurnaan dokumen tata ruang daerah. Menurutnya, RDTR memiliki peran strategis bagi arah pembangunan daerah.
“Penyusunan RDTR memiliki arti yang sangat strategis bagi arah pembangunan daerah. Dokumen ini tidak hanya menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi dasar dalam menciptakan kepastian hukum investasi, pengembangan kawasan, serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Jumarding.
Ia menegaskan, penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua diarahkan untuk mewujudkan wilayah perencanaan sebagai Pusat Kegiatan Lokal dengan karakter kawasan yang produktif, tangguh terhadap bencana, ramah investasi, serta tetap lestari. Visi tersebut, kata dia, mencerminkan komitmen menjadikan Lasusua sebagai pusat pertumbuhan daerah yang mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, memperkuat ketahanan terhadap potensi bencana, sekaligus membuka ruang investasi dengan kepastian hukum.
“Lasusua diharapkan menjadi kawasan perkotaan yang maju, tertata, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam forum lintas sektor itu, Pemkab Kolaka Utara juga berharap dukungan, sinkronisasi program, serta masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemangku kepentingan agar substansi RDTR selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat koordinasi yang dipimpin Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN tersebut turut membahas dokumen tata ruang dari Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, serta Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Undangan rapat melibatkan puluhan kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, BMKG, BNPB, BRIN, hingga unsur pemerintah daerah dan asosiasi perencana wilayah.
Bagi Kolaka Utara, pembahasan lintas sektor ini menjadi tahapan penting menuju persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua, yang nantinya menjadi landasan pengaturan pemanfaatan ruang, pengembangan investasi, pelayanan perizinan, serta arah pembangunan perkotaan di masa mendatang.