RDP DPRD Kalteng Belum Akhiri Dualisme KSU SB Seruyan, Pengurus Baru Minta Audit dan Transparansi Keuangan

RDP DPRD Kalteng Belum Akhiri Dualisme KSU SB Seruyan, Pengurus Baru Minta Audit dan Transparansi Keuangan

Palangka Raya – Pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalimantan Tengah belum memberikan kepastian penyelesaian dualisme kepengurusan koperasi. Mereka mendorong agar persoalan tidak berhenti pada mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK), tetapi disertai langkah konkret berupa transparansi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi.

RDP berlangsung di DPRD Kalteng pada Senin (20/7/2026). Pertemuan itu dihadiri DPRD Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Wilmar Group, serta kedua pihak yang bersengketa dalam kepengurusan KSU SB.

Ketua Koperasi Baru KSU SB, Anang Syahruni, menyampaikan harapan anggota sejak awal adalah adanya keputusan yang memberikan kepercayaan kepada perwakilan anggota atau pengurus baru untuk melaksanakan pembagian SHUK. Namun, hasil rapat memutuskan pembayaran hak anggota tetap difasilitasi pemerintah daerah, sementara dana operasional sebesar 13 persen ditahan sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Anang mengatakan keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan karena pembagian SHUK sebelumnya juga sempat difasilitasi pemerintah daerah, tetapi kemudian kembali diambil alih dan diserahkan kepada pengurus lama. Menurutnya, situasi itu membuat anggota kembali merasa tidak mendapatkan kepastian.

Anang menjelaskan pengurus baru terbentuk melalui rapat luar biasa yang dilaksanakan pada 2025 setelah masa jabatan kepengurusan sebelumnya berakhir. Ia menyebut kepengurusan lama dipilih pada 2022 dengan masa jabatan selesai pada 2025, sehingga kepengurusan baru dinilai memiliki legitimasi berdasarkan hasil rapat anggota luar biasa.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi DPRD Kalteng, kata Anang, sempat muncul usulan untuk kembali menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai jalan tengah. Namun, usulan tersebut tidak disepakati pengurus lama. Anang menilai hal itu membuat penyelesaian melalui mekanisme organisasi belum dapat ditempuh dan persoalan kembali bergantung pada proses hukum yang berjalan.

Ia juga menjelaskan dana operasional koperasi sebesar 13 persen yang dibahas dalam RDP merupakan alokasi untuk kegiatan operasional, insentif pengurus, serta dana sosial dan rumah ibadah. Dari porsi tersebut, 3 persen disebut untuk sosial dan rumah ibadah, sementara 10 persen untuk insentif pengurus dan operasional. Nilainya, menurut Anang, dapat mencapai hampir Rp1 miliar setiap triwulan, tergantung besaran SHU koperasi.

Selain menyoroti hasil RDP, pengurus baru menegaskan pentingnya audit independen terhadap pengelolaan keuangan koperasi. Dalam RDP, mereka menuntut transparansi atas pengelolaan keuangan, aset, dan kegiatan koperasi selama periode kepengurusan lama, serta meminta audit menyeluruh sebagai dasar penyelesaian konflik secara objektif dan akuntabel.

Menurut pengurus baru, audit diperlukan untuk memastikan seluruh penerimaan, pengeluaran, dana sosial, dana operasional, aset, hingga pembagian SHU dapat dipertanggungjawabkan. Audit juga dinilai bisa menjadi dasar objektif dalam proses serah terima dokumen dan aset koperasi sekaligus memulihkan kepercayaan anggota.

Pengurus baru memaparkan kronologi konflik yang disebut bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban periode 2019-2022 yang digabung (dirapel) memunculkan keberatan dari anggota karena laporan keuangan dinilai tidak transparan dan tidak disertai bukti transaksi, rekening koran, maupun dokumen pendukung.

Permintaan anggota agar digelar RAT ulang dan permohonan kepada Dinas Koperasi disebut tidak mendapat tindak lanjut. Hingga akhirnya, sebagian anggota melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada 14 September 2023.

Pengurus baru juga menyebut kepengurusan lama yang kembali terpilih untuk periode 2023-2025 tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Kondisi itu kemudian mendorong 453 dari total sekitar 665 anggota menggelar RALB pada 2 Juni 2025 yang menghasilkan kepengurusan baru.

Hasil RALB disebut dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh pengesahan administrasi. Namun pada September 2025, muncul kepengurusan lain yang memicu dualisme. Persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keabsahan administrasi kepengurusan.

Pengurus baru menyampaikan Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt mengabulkan sebagian gugatan mereka, menyatakan RALB beserta kepengurusan baru sah, serta memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan kepada pengurus baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, mengatakan RDP menghasilkan dua keputusan utama, yakni pembayaran hak anggota koperasi dilakukan melalui pemerintah daerah dan dana operasional 13 persen ditahan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Arton juga mengungkapkan DPRD Kalteng sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan sejak 30 April 2026 agar konflik kepengurusan KSU SB segera diselesaikan. Namun hingga RDP pada 20 Juli 2026, surat tersebut disebut belum mendapat tindak lanjut atau balasan resmi, sehingga DPRD Kalteng kembali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

Meski demikian, pengurus baru berharap penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut dan segera diikuti audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi agar hak anggota, tata kelola, serta pembagian SHU dapat berjalan transparan dan akuntabel bagi seluruh anggota.