Ratusan kepala desa se-Sumatera Barat mengikrarkan komitmen untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Deklarasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi netralitas kepala desa dan lurah yang digelar di Bukittinggi, Selasa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner, mengatakan ikrar utama yang ditegaskan adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas kepala desa, termasuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan bakal calon, baik selama maupun setelah pelaksanaan pemilihan.
Menurut Vifner, kepala desa atau walinagari berisiko dan rentan tersangkut persoalan pidana pemilu karena posisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menambahkan, kepala desa juga diminta tidak ikut serta atau terlibat dalam kampanye, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi maupun ancaman kepada elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon tertentu.
Selain itu, kepala desa diingatkan agar tidak menunjukkan keberpihakan melalui media sosial atau media lainnya, serta menolak praktik politik uang. Vifner menegaskan, meskipun kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat, tetap dilarang memberikan dukungan maupun menghambat pasangan calon dalam pemilihan serentak.
Ia menyebut ketentuan dalam undang-undang pemilihan, khususnya Pasal 69 dan 70, melarang peserta pemilu melibatkan kepala desa dan melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon.
Deklarasi netralitas tersebut dinyatakan bersama dan disepakati melalui penandatanganan oleh 117 kepala desa yang hadir pada kegiatan di Bukittinggi.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, mengingatkan konsekuensi pelanggaran netralitas oleh kepala desa dapat berujung sanksi berat. Ia menyebut pada pemilihan sebelumnya terdapat kasus kepala desa yang harus menjalani hukuman penjara, sementara ada pula walinagari yang dijatuhi pidana percobaan dan denda.
Khadafi menyatakan Bawaslu tidak menginginkan pelanggaran serupa kembali terjadi pada Pilkada 2024. Adapun untuk lurah, ia mengatakan pengaturan netralitas telah diatur dalam undang-undang tentang aparatur sipil negara (ASN). Dalam konteks penegakan netralitas ASN, Bawaslu meneruskan laporan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penentuan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bawaslu Sumbar menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi sebagai langkah pencegahan, terutama pada masa-masa yang dinilai rentan menjelang pemungutan suara, dengan harapan pemilihan berlangsung bersih tanpa tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

