Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menilai keberadaan DKPP semakin dibutuhkan untuk mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas serta berintegritas.
Pernyataan itu disampaikan Ratna Dewi saat menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan kelembagaan pengawasan pemilu yang digelar Bawaslu Kabupaten Pandeglang di Kabupaten Pandeglang, Selasa (16/9/2025). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Transformasi Kelembagaan Pengawas Pemilu sebagai Institusi Kontrol Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”.
Dalam pemaparannya, Ratna Dewi menyebut peran DKPP dan kesadaran mengenai etika mengalami peningkatan signifikan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Ia juga menyoroti bahwa khusus pada Pemilu 2024, sejumlah putusan DKPP dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Menurutnya, keselarasan tersebut menjadi indikator bahwa penegakan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) telah berkembang menjadi barometer kualitas pemilu dan demokrasi di Indonesia. “Di Pemilu 2024 banyak putusan DKPP yang sejalan dengan putusan MK. Berarti kehadiran DKPP sudah dianggap menjadi kebutuhan,” kata Ratna Dewi.
Meski demikian, ia menilai penegakan kode etik penyelenggara pemilu masih perlu disempurnakan melalui sistem etika yang lebih paripurna. Ratna Dewi berpendapat penerapan rule of ethics tidak hanya diperlukan dalam koridor kepemiluan, melainkan juga di berbagai sektor di Indonesia.
Ratna Dewi menyinggung keberadaan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, namun menurutnya regulasi tersebut belum cukup. Ia mendorong pembangunan sistem etika untuk meningkatkan sense of ethics semua pihak. “Harus diadakan, direncanakan, dan disusun yang namanya constitutional ethics. Jadi harus dibuat sistem etika nasional. Kita belum punya substansi dan struktur etik. Sama halnya sistem hukum nasional, substansi dan struktur hukum kita sudah ada,” ujarnya.
Adapun kegiatan penguatan pengawasan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Pandeglang itu diikuti perwakilan kepolisian, TNI, partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, serta sejumlah unsur masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan atau aspirasi masyarakat untuk pelaksanaan pemilu pasca Putusan MK Nomor 124/PUU-XXIII/2025.

