Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan penyelenggara pemilu agar senantiasa menjalankan tugas dengan berpedoman pada prinsip kerja yang sesuai ketentuan hukum dan etika. Pesan itu disampaikan Ratna Dewi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (28/8/2025).
Ratna Dewi mengatakan, ketika ada persoalan yang disampaikan ke DKPP, hal itu menunjukkan adanya hal yang dinilai pengadu belum sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia untuk mawas diri dan melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, baik pada masa tahapan pemilu/pilkada maupun di luar tahapan.
Ia juga menekankan bahwa jabatan penyelenggara pemilu merupakan amanah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Ratna Dewi menyebut kerja penyelenggara pemilu tidak hanya berdampak bagi kepentingan publik, tetapi juga terkait reputasi pribadi.
“Karena kalau masyarakat kita percaya pada penyelenggara pemilu berarti kan kita sudah menorehkan sejarah baik, catatan baik dalam perjalanan karir kita. Dan saya kira itu modal yang sangat penting,” ujar Ratna Dewi.
Pesan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 142-PKE-DKPP/IV/2025 yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong. Namun, sidang tidak berlangsung lama karena pengadu mencabut aduannya.
Dalam surat pencabutan perkara tertanggal 26 Agustus 2025, pengadu menyampaikan sejumlah alasan, di antaranya potensi perpecahan di tengah masyarakat Kabupaten Maybrat serta pertimbangan stabilitas keamanan dan kedamaian di wilayah tersebut.
Ratna Dewi menjelaskan, berdasarkan ketentuan pedoman beracara di DKPP, pencabutan aduan tidak mengikat DKPP. Meski demikian, setelah mencermati alasan-alasan yang dikemukakan pengadu, DKPP memutuskan menerima pencabutan tersebut.
“Kami sudah mempertimbangkan alasan pencabutan yang disampaikan dan pleno menyetujui pencabutan perkara ini dan sidang dinyatakan tidak dilanjutkan,” kata Ratna Dewi.
Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/IV/2025 diajukan oleh Calon Bupati Maybrat pada Pilkada 2024, Agustinus Tenau, yang memberikan kuasa kepada lima orang, di antaranya Arsi Divinubun dan Candra Salim Balyanan. Dalam aduannya, pengadu melaporkan 11 penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Maybrat dan Bawaslu Kabupaten Maybrat.
Teradu dari KPU Kabupaten Maybrat yakni Dominggus Isir (Ketua), Felix Ulis Sasior (Anggota), Imanuel Tahrin (Anggota), Jonni Naa (Anggota), Titus Nauw (Anggota), Thimotius Isir (Plt. Sekretaris), dan Mj. Trisna Ardianto (Staf operator SIAKBA). Sementara teradu dari Bawaslu Kabupaten Maybrat adalah Asmuruf (Ketua), Agustinus Kaaf (Anggota), Yermias Kambuaya (Anggota), dan Amon Baho (Staf Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa).
Dalam formulir aduan, pengadu mendalilkan sejumlah tuduhan, di antaranya sebelas teradu diduga bekerja sama untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa, pada Pilkada 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya, yakni James Jansen Kastanya (unsur masyarakat), Farli Sampe Toding Rego (unsur Bawaslu), dan Alexsander Duwit (unsur KPU).

