Rapat Evaluasi APBD 2026 dan Pinjaman Rp20 Miliar di DPRD Metro Digelar Tertutup, Dipertanyakan Transparansinya

Rapat Evaluasi APBD 2026 dan Pinjaman Rp20 Miliar di DPRD Metro Digelar Tertutup, Dipertanyakan Transparansinya

Kota Metro—Pelaksanaan rapat yang membahas program kerja, evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, serta pemanfaatan pinjaman daerah Rp20 miliar di DPRD Kota Metro menuai sorotan. Rapat yang semula diminta berlangsung terbuka justru digelar tertutup, termasuk bagi jurnalis, sehingga memunculkan pertanyaan terkait komitmen transparansi yang sebelumnya disuarakan sejumlah pihak di DPRD.

Sebelumnya, sejumlah unsur di DPRD Kota Metro—mulai dari komisi, fraksi, hingga pimpinan DPRD—menyoroti pemanfaatan pinjaman Rp20 miliar yang dinilai tidak transparan. Isu tersebut kemudian menjadi perhatian publik, terutama setelah DPRD mengirim undangan resmi kepada Wali Kota Metro untuk hadir dalam pembahasan. Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan undangan itu sempat dua kali tidak dipenuhi.

Pada Rabu, 01/04/2026, bertepatan dengan agenda paripurna LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Wali Kota Metro hadir memenuhi undangan sebelum paripurna dilaksanakan. Namun, Wali Kota disebut mengajukan permintaan agar rapat pembahasan program kerja, evaluasi APBD 2026, dan pemanfaatan pinjaman Rp20 miliar dilakukan secara terbuka.

Meski demikian, rapat tersebut tetap dilaksanakan secara tertutup. Kondisi ini memunculkan kritik karena rapat dinilai berkaitan dengan isu anggaran yang sebelumnya disebut krusial dan menyangkut kepentingan publik.

Dalam narasi yang berkembang, undangan rapat itu dianggap penting karena ditandatangani 12 anggota dewan, termasuk pimpinan DPRD serta unsur komisi dan fraksi. Pokok bahasan yang tercantum dalam undangan meliputi program kerja, evaluasi APBD 2026, dan pemanfaatan pinjaman Rp20 miliar yang dipersoalkan dari sisi transparansi.

Rapat disebut berlangsung sekitar lima jam. Namun, setelah rapat, Ketua DPRD Kota Metro menyatakan belum mengantongi data valid terkait pinjaman Rp20 miliar dan menyebut masih menunggu data dari TAPD. Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik karena dalam undangan, isu pinjaman Rp20 miliar merupakan salah satu pokok pembahasan.

Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, pinjaman Rp20 miliar disebut digunakan untuk kebutuhan belanja yang bersifat mengikat, seperti pembayaran THR ASN, THR pimpinan daerah, THR pimpinan dan anggota, serta untuk PPPK paruh waktu. Rujukan regulasi yang disebutkan dalam berita adalah Permendagri 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026 dan surat Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuangan Daerah, yang dinyatakan memperbolehkan pembiayaan belanja mengikat berupa gaji, tunjangan, dan belanja rutin.

Situasi rapat tertutup tanpa paparan hasil yang jelas, ditambah pengakuan pimpinan DPRD soal belum adanya data, menjadi alasan mengapa transparansi pembahasan anggaran tersebut dipertanyakan. Dalam sudut pandang politik yang disampaikan dalam berita, langkah DPRD juga dinilai menyerupai penggunaan hak interpelasi dan disebut mengarah pada hak angket.

Di sisi lain, pemberitaan itu juga menyebut pembahasan pada level tersebut dinilai dapat diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan harus dihadiri langsung oleh kepala daerah, mengingat Wali Kota hadir dalam rangkaian agenda paripurna.

Hingga berita ini disusun berdasarkan materi rujukan, tidak disebutkan adanya poin-poin final atau kesimpulan resmi yang diumumkan kepada publik dari rapat tertutup tersebut.