Ranperda Penataan Toko Swalayan dan Minimarket di Tanggamus Mulai Dibahas, Kantor Pertanahan Beri Dukungan

Ranperda Penataan Toko Swalayan dan Minimarket di Tanggamus Mulai Dibahas, Kantor Pertanahan Beri Dukungan

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Toko Swalayan dan Minimarket bersama pemerintah daerah serta sejumlah instansi terkait, Senin (5/5/2026).

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyusun regulasi untuk mewujudkan tata kelola usaha perdagangan yang tertib, seimbang, dan berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus.

Dalam rapat itu, sejumlah aspek strategis dibahas, antara lain penataan lokasi usaha, kesesuaian dengan tata ruang, serta dampak keberadaan toko swalayan dan minimarket terhadap lingkungan dan pelaku usaha lokal.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus disebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyusunan kebijakan daerah, terutama terkait pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sinergi antarinstansi, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan keseimbangan antara modernisasi usaha dan keberlangsungan pelaku usaha masyarakat. Pembahasan juga diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih tertata, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjaga keteraturan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Tanggamus.