Beragam informasi keliru beredar di media sosial pada pekan keempat Juli 2026. Isu yang muncul mencakup klaim perubahan aturan BPJS Kesehatan, pembatasan pembelian BBM, hingga narasi soal pemungutan pajak dan pernyataan pejabat negara yang tidak terbukti.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri dan memverifikasi sejumlah klaim tersebut. Berikut rangkuman hasil pemeriksaan terhadap lima isu yang ramai dibagikan warganet.
1. Klaim aturan BPJS Kesehatan berubah mulai Juli 2026
Di media sosial beredar narasi bahwa pemerintah akan mengubah aturan BPJS Kesehatan dan disebut mulai berlaku sejak Juli 2026. Unggahan itu turut menyertakan video yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seolah mengumumkan perubahan sistem BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan informasi mengenai perubahan aturan mulai Juli 2026 tersebut adalah hoaks. Selain itu, suara Purbaya dalam video yang beredar disebut memiliki probabilitas tinggi dihasilkan oleh AI.
2. Informasi pembatasan pembelian BBM
Sejumlah unggahan menyebut sepeda motor hanya boleh mengisi BBM setiap empat hari sekali, sedangkan mobil hanya boleh mengisi sepekan sekali. Hasil penelusuran menunjukkan narasi itu bersumber dari video lama.
Kebijakan pembatasan tersebut diterapkan oleh Pemimpin Daerah Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada 1 September 2025, bukan tahun 2026. Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan saat ini tidak ada pembatasan pembelian BBM di wilayah tersebut.
3. Klaim Babinsa dan perangkat desa dikerahkan untuk menagih pajak
Isu lain menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melibatkan TNI dan Polri dalam pemungutan pajak. Dalam narasi yang beredar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa diklaim akan ditugaskan menagih pajak kepada masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, meluruskan klaim tersebut. DJP memastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan menagih pajak karena bukan petugas pajak.
4. Klaim Bahlil menyebut pengguna HP akan kena pajak pada 2027
Beredar pula unggahan yang mengklaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah menyatakan pengguna handphone akan dikenai pajak pada 2027. Namun, tidak ditemukan informasi kredibel yang menunjukkan Bahlil pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Unggahan yang beredar menggunakan foto Bahlil saat memberikan keterangan pers pada 19 September 2025. Dalam kesempatan itu, Bahlil menyampaikan hal lain, yakni mengenai kesepakatan SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina.
5. Klaim Febrie Adriansyah akan membongkar bunker Rp 11 triliun milik Jokowi
Isu berikutnya menyebut eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan membongkar bunker berisi uang Rp 11 triliun milik mantan Presiden Joko Widodo. Dalam konteks lain, Febrie disebut kini berstatus saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Memang benar Febrie tampil ke publik dan berbicara terkait penggeledahan sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan dirinya, serta mengakui memiliki sebuah rumah di Sentul. Namun, ia tidak pernah menyatakan akan membongkar bunker berisi uang Rp 11 triliun milik Jokowi. Klaim tersebut dinyatakan fiktif.
Rangkaian temuan ini menunjukkan pentingnya memeriksa ulang informasi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan kebijakan pemerintah atau pernyataan pejabat, sebelum membagikannya kembali.