Ragam Hoaks Seputar Tilang yang Beredar di Media Sosial, Ini Klaim yang Muncul

Ragam Hoaks Seputar Tilang yang Beredar di Media Sosial, Ini Klaim yang Muncul

Hoaks terkait bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas masih kerap beredar di masyarakat. Informasi menyesatkan ini biasanya menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan, dengan narasi yang menyebut adanya aturan atau denda baru dari kepolisian.

Sejumlah klaim yang beredar belakangan ini menyinggung berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kondisi ban kendaraan, penggunaan alas kaki saat berkendara, hingga kabar bahwa pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik (ETLE). Berikut rangkuman beberapa klaim yang ramai beredar.

Klaim denda Rp250 ribu untuk ban motor gundul

Di media sosial, beredar sebuah foto yang menyebut Polri resmi memberlakukan denda Rp250 ribu atau kurungan penjara satu bulan bagi pengendara motor yang kedapatan menggunakan ban gundul. Unggahan ini disebut mulai beredar pada 20 Juli 2026, disertai keterangan singkat “Berita di pagi hari” dan caption yang menekankan adanya sanksi tersebut.

Klaim tilang Rp250 ribu bagi pengendara motor bersandal jepit

Klaim lain yang juga menyebar menyebut Polri akan menilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit dengan denda Rp250 ribu. Salah satu unggahan yang beredar di Facebook pada 23 Juni 2026 menuliskan narasi “informasi terkini” dan menyebutnya sebagai “kebijakan terkini polantas”.

Dalam unggahan itu, dicantumkan alasan keselamatan serta rujukan pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 106 ayat (8) dan Pasal 287 ayat (1), serta ajakan untuk mematuhi aturan demi keselamatan.

Klaim pejalan kaki bisa kena tilang ETLE

Selain menyasar pengendara, beredar pula kabar viral yang menyebut pejalan kaki bisa menjadi sasaran baru tilang ETLE. Informasi ini muncul di media sosial, salah satunya dari unggahan akun Facebook pada 2 Juni 2025.

Unggahan tersebut menampilkan foto kamera ETLE dengan narasi bahwa sistem tilang elektronik diperluas dan pejalan kaki yang menyeberang jalan sembarangan bisa dikenai tilang. Konten itu juga memancing respons warganet dan sempat mendapat beberapa komentar.

Rangkaian klaim di atas menunjukkan bagaimana isu tilang kerap dijadikan bahan informasi yang beredar luas di ruang digital. Masyarakat diimbau lebih cermat menilai informasi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan aturan resmi atau penegakan hukum.