Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan putusan tersebut, DKI Jakarta disebut tetap sebagai ibu kota.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota selama belum ada keputusan presiden (Keppres).
Di tengah sorotan terhadap putusan MK tersebut, isu mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN) juga tercatat pernah diwarnai sejumlah informasi keliru atau hoaks yang beredar di media sosial. Berikut beberapa contoh hoaks yang sempat muncul.
1. Hoaks artikel yang menarasikan Wapres Gibran mengimbau ormas Islam mengumpulkan infak untuk melanjutkan IKN
Di media sosial beredar unggahan yang menarasikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengimbau organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mengumpulkan infak untuk melanjutkan pembangunan IKN. Salah satu unggahan di Facebook tercatat diposting pada 16 September 2025.
Unggahan tersebut memuat cuplikan layar artikel berjudul: “Wapres Gibran Himbau Kepada Ansor dan Banser Meminta Infak, Shodaqoh Di lampu merah, Gibran: Uangnya Kita Gunakan Melanjutkan Ibukota IKN”. Pengunggah juga menambahkan narasi komentar bernada sindiran.
2. Hoaks poster pendaftaran program transmigrasi ke IKN Nusantara
Hoaks lain yang sempat beredar adalah poster pendaftaran program transmigrasi ke IKN Nusantara. Salah satu unggahan di Facebook tercatat diposting pada 22 Juni 2025.
Poster tersebut menampilkan logo “Kementerian Transmigrasi” dan narasi ajakan mengikuti program transmigrasi 2025 dengan “prediksi daerah tujuan: IKN Kalimantan Timur” serta mencantumkan syarat seperti WNI, sudah menikah, dan usia kepala keluarga 20–65 tahun.
Unggahan juga menyertakan penjelasan langkah pendaftaran, daftar dokumen yang perlu disiapkan, hingga mencantumkan alamat dan nomor telepon instansi terkait.
3. Hoaks artikel yang menarasikan Menag Nasaruddin Umar mengklaim uang zakat dan infak untuk masjid di IKN
Di media sosial juga beredar unggahan yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan uang zakat dan infak akan digunakan untuk masjid di IKN. Salah satu unggahan di Facebook tercatat diposting pada 27 Maret 2025.
Unggahan tersebut memuat judul artikel: “Menag Nazaruddin Umar Uang Zakat Uang Infak akan Digunakan Buat Masjid Di Ibukota baru IKN”, disertai komentar dari pengunggah.
Deretan contoh di atas menunjukkan isu IKN kerap menjadi sasaran misinformasi di ruang digital. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali kebenaran informasi yang beredar, terutama yang mencatut nama pejabat atau lembaga, sebelum membagikannya.