Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah menyebut alih fungsi tata guna lahan menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, termasuk banjir bandang yang melanda kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pusdataru Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, mengatakan perubahan fungsi lahan—termasuk di kawasan hutan—perlu menjadi perhatian serius dalam kebijakan penataan ruang agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
“Alih fungsi tata guna lahan itu memang menjadi salah satu pemicu, termasuk pemicu banjir lumpur yang kemarin terjadi di Guci. Itu disinyalir juga kaitannya dengan perubahan tata guna lahan, termasuk di kawasan hutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Henggar menegaskan tidak seluruh kejadian bencana alam disebabkan oleh alih fungsi lahan. Ia mencontohkan peristiwa longsor di Kabupaten Banjarnegara yang dinilainya lebih dipengaruhi kondisi alamiah wilayah tersebut.
“Kalau yang longsor di Banjarnegara itu bukan karena alih fungsi lahan. Di situ ada sumber mata air di bagian atas, airnya terus mengalir, apalagi saat kondisi cuaca tertentu, akhirnya terjadi longsor sampai ke kawasan permukiman,” katanya.
Sementara terkait longsor di wilayah Cilacap, Henggar menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut. Ia menambahkan, indikasi awal mengarah pada faktor perubahan tata guna lahan, namun pihaknya menekankan pentingnya tidak saling menyalahkan.
“Kalau yang di Cilacap, itu masih disinyalir arahnya ke sana, tapi kita tidak bisa saling menyalahkan. Intinya bukan mencari siapa yang salah,” ujarnya.
Henggar menekankan pentingnya penataan ruang yang konsisten dan dilakukan secara kolaboratif lintas sektor sebagai upaya pencegahan banjir dan longsor ke depan. Menurutnya, kebijakan tata ruang tidak dapat dijalankan secara parsial.
“Harapannya nanti semua bergerak bersama. Teman-teman di DLH, kemudian kami yang secara langsung menangani penataan ruang, semuanya harus jalan bareng,” katanya.
Ia juga menyoroti kawasan Gunung Slamet, termasuk wilayah Guci, sebagai area yang membutuhkan perhatian serius karena karakter wilayahnya yang rentan terhadap bencana. Menurutnya, pembagian peran dalam kebijakan dan pelaksanaan penataan ruang harus jelas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau di Guci itu kan kawasan Gunung Slamet. Jadi harus jelas siapa berbuat apa. Jangan sampai kita membuat kebijakan-kebijakan yang justru mengakibatkan kejadian-kejadian seperti kemarin terulang lagi,” tegasnya.
Menurut Henggar, evaluasi kebijakan tata ruang perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan. “Kuncinya ke depan adalah bagaimana regulasi dan implementasi penataan lahan itu benar-benar dijalankan dengan konsisten,” imbuhnya.
Selain isu alih fungsi lahan, Pusdataru Jawa Tengah juga tengah menyiapkan regulasi baru terkait pengaturan garis sempadan jalan sebagai bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
“Yang sedang disusun itu sebenarnya perda terkait garis sempadan. Tapi yang paling dominan sekarang adalah sempadan jalan,” kata Henggar.
Ia menjelaskan, pengaturan sempadan pantai telah diatur dalam regulasi sebelumnya dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kalau pantai sebenarnya sudah ada aturannya, masih di Pergub RTRW. Yang baru ini lebih ke sempadan jalan,” ujarnya.
Henggar menambahkan, sosialisasi awal terkait aturan sempadan jalan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. “Ini baru, tahun ini. Rencananya hari Kamis akan disosialisasikan dan dirapatkan di Solo,” katanya.
Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat pengendalian pembangunan di koridor jalan agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari. “Kita ingin penataan ruang ini benar-benar menjadi instrumen pencegahan, bukan justru menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

