PUPRPKP Morowali Utara Sosialisasikan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Kolonodale

PUPRPKP Morowali Utara Sosialisasikan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Kolonodale

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Morowali Utara menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kolonodale. Kegiatan ini berlangsung di Aula Penginapan Tekosi, Kolonodale, Kecamatan Petasia, Selasa, 18 November 2025.

Sosialisasi tersebut diikuti narasumber, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, kepala desa, serta undangan lainnya.

Kepala Dinas PUPRPKP Morowali Utara, Destuber Mato’ori, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai arah penataan ruang Kolonodale yang diposisikan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).

Menurutnya, kawasan perkotaan Kolonodale dirancang menjadi pusat pelayanan pemerintahan, perekonomian, pelayanan umum, pariwisata, serta transportasi dengan mengedepankan konsep ketangguhan bencana dan pembangunan berkelanjutan.

Ia menegaskan, RDTR merupakan dokumen strategis yang penting sebagai acuan dalam pengendalian pembangunan, investasi, hingga perumusan kebijakan tata ruang ke depan.

Dalam sesi tanya jawab, peserta menyampaikan berbagai saran dan masukan untuk penyempurnaan implementasi RDTR. Pandangan dari unsur masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan penataan ruang yang lebih baik dan berkesinambungan di kawasan perkotaan Kolonodale.