PROBOLINGGO, 30 April 2026 — Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo menjadi perhatian publik. Menyikapi sorotan tersebut, pemerintah daerah menegaskan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menyatakan bahwa ketentuan pengadaan jasa konsultansi tidak memuat pembatasan jumlah paket pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh satu badan usaha, selama perusahaan tersebut memiliki kemampuan dan kualifikasi yang dipersyaratkan.
Ia menjelaskan, penyedia jasa yang mengikuti proses pengadaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari administrasi, pengalaman kerja, kemampuan keuangan, hingga ketersediaan tenaga ahli. “Yang menjadi dasar penilaian bukan jumlah paket semata, melainkan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Setiorini menambahkan, klasifikasi badan usaha jasa konstruksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang membedakan kemampuan perusahaan berdasarkan skala usaha, kapasitas finansial, dan sumber daya manusia.
Selain itu, ia merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban badan usaha menjaga kualitas dan standar kinerja sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU). Ketentuan ini dinilai menjadi mekanisme kontrol agar perusahaan tidak menerima pekerjaan di luar kapasitasnya.
Di sisi lain, perhatian masyarakat terhadap pengadaan pemerintah disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara. Transparansi dan keterbukaan informasi dipandang penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong persaingan usaha yang sehat.
PUPR-PKP Kota Probolinggo menyatakan terbuka terhadap kritik, saran, maupun pengawasan masyarakat. Pemerintah berharap proses pembangunan dapat dipahami secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kami ingin seluruh pekerjaan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawasan publik tentu menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Setiorini.
Pelaku jasa konstruksi di daerah turut berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum memperkuat profesionalisme dunia konstruksi lokal. Dengan sistem pengadaan yang transparan dan kompetitif, para pelaku usaha diharapkan memiliki kesempatan berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat, pembangunan tidak hanya menyangkut proyek fisik, tetapi juga bagaimana anggaran negara dikelola dengan tanggung jawab, keterbukaan, dan berorientasi pada kepentingan publik.