Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo terus mengawal proses sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan ketahanan pangan nasional.
Upaya tersebut menyusul munculnya persoalan sejumlah lahan yang secara administratif tercatat dalam peta LSD, namun kondisi faktual di lapangan telah berkembang menjadi kawasan permukiman maupun area nonpertanian. Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, mengatakan pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan aturan tata ruang yang berlaku.
Menurut Setiorini, verifikasi lapangan menjadi tahapan penting agar data yang digunakan pemerintah pusat benar-benar sesuai dengan kondisi riil di daerah. “Kami ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi tata ruang dan ketahanan pangan juga tetap terlindungi. Karena itu, sinkronisasi data harus dilakukan secara objektif dan berbasis fakta lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PUPR-PKP saat ini berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo serta instansi terkait untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap sejumlah titik lahan yang masuk kategori LSD. Koordinasi dilakukan setelah ditemukan perbedaan antara data digital kementerian dengan kondisi geografis di lapangan.
Sejumlah lahan yang masuk peta LSD disebut telah memiliki izin pembangunan atau berada di kawasan yang sudah berkembang menjadi lingkungan perkotaan. Setiorini menilai, persoalan ini perlu diselesaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kalau ada lahan yang memang sudah tidak produktif sebagai sawah dan berada di kawasan permukiman, tentu perlu ada evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam proses tersebut, PUPR-PKP mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo agar kebijakan pembangunan tetap selaras dengan arah pengembangan kota. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat juga dilakukan untuk memastikan usulan daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan maupun perubahan status lahan.
Setiorini menambahkan, keberlanjutan pembangunan perumahan dan infrastruktur dinilai berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga perputaran usaha masyarakat. “Intinya bagaimana pembangunan tetap berjalan, masyarakat mendapatkan kepastian, dan ketahanan pangan tetap terjaga,” tegasnya.
Langkah pengawalan sinkronisasi data LSD ini disebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih adaptif, terukur, serta selaras dengan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional.