Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Zaenur menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebut transparansi sebagai salah satu prinsip kerja lembaga antirasuah.
Menurut Zaenur, publik justru mengetahui informasi pengalihan penahanan itu dari pihak luar, bukan dari KPK. Ia mengatakan masyarakat tidak akan mengetahui perubahan status penahanan tersebut apabila informasi itu tidak disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).
Ia juga mempertanyakan alasan KPK mengubah jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Jika pertimbangannya adalah kondisi kesehatan, Zaenur berpendapat KPK seharusnya melakukan pembantaran ke fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik, dengan mekanisme kembali ke rutan setelah perawatan, bukan mengalihkan menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa mengungkapkan Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan negara. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Yaqut disebut telah keluar dari rutan pada Kamis malam, 19 Maret 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menyampaikan bahwa Yaqut berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Ia menjelaskan pengalihan jenis penahanan dilakukan setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026.
Namun, pada 23 Maret 2026, KPK disebut melakukan proses pengalihan jenis penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali ke rutan. Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

