PT Vale Jelaskan Prosedur Ganti Rugi Lahan dan Penanganan Dampak Lingkungan di Blok Pomalaa

PT Vale Jelaskan Prosedur Ganti Rugi Lahan dan Penanganan Dampak Lingkungan di Blok Pomalaa

Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) menyampaikan klarifikasi terkait dinamika operasional perusahaan di Blok Pomalaa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Sulawesi Tenggara. Sejumlah isu yang dibahas meliputi prosedur ganti rugi lahan, penanganan dampak lingkungan pasca-banjir, serta penyesuaian struktur kepemimpinan di internal perusahaan.

Senior Manager External Relations PT Vale Blok Pomalaa, Hasmir, menyatakan perusahaan menjalankan proses pembebasan lahan dengan prinsip kepatuhan hukum. Ia menjelaskan mekanisme ganti rugi dibedakan berdasarkan status hukum wilayah, termasuk Area Penggunaan Lain (APL), di mana ganti rugi diberikan langsung kepada pemilik sah sesuai rencana proyek.

Selain itu, perusahaan menyebut proses di kawasan tertentu juga mengikuti ketentuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Menanggapi klaim warga yang menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), PT Vale menyatakan kesiapan untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kepastian hukum.

“Kami terbuka untuk mengecek validitas lokasi bersama BPN guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Hasmir dalam forum tersebut.

Terkait isu kekeruhan sungai, manajemen menjelaskan kondisi tersebut dipicu curah hujan ekstrem yang disebut mencapai 120 mm dalam siklus lima tahunan. PT Vale menyatakan meski telah memiliki sediment pond atau kolam pengendapan, debit air yang tinggi menyebabkan luapan secara teknis.

Sebagai langkah penanganan, perusahaan menyebut sedang memperluas area untuk membangun kolam penampungan tambahan. Hasmir juga menyampaikan kondisi air sungai saat ini telah kembali jernih, dan aktivitas pertambangan disebut tetap berjalan sesuai standar lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, Hasmir memperkenalkan jabatan barunya sebagai Senior Manager External Relations PT Vale Blok Pomalaa. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada periode 2012 hingga 2024. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mensyaratkan sentralisasi posisi KTT.

Ia menambahkan transisi tersebut didampingi tim terkait, termasuk perwakilan tim hukum, divisi teknis, serta departemen lingkungan hidup dan engineering, dengan dukungan manajemen eksternal dari Pomalaa dan Jakarta.

Menanggapi aspirasi petani terkait jalur Ciluro, PT Vale mengonfirmasi jalan tersebut berada di area APL yang telah dibebaskan. Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bersama DPRD untuk mencari solusi agar mobilitas ekonomi warga tetap terjaga, tanpa mengabaikan aspek keamanan operasional.