PT Palembang Gelar Sidang Elektronik Perdana, Putusan Perkara Pembunuhan Dibacakan via Zoom

PT Palembang Gelar Sidang Elektronik Perdana, Putusan Perkara Pembunuhan Dibacakan via Zoom

Palembang, Sumatera Selatan — Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menggelar sidang elektronik perdana sebagai bagian dari upaya transparansi peradilan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara pidana itu dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) dan dihadiri secara daring melalui Zoom oleh terdakwa, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), serta pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung.

Sidang elektronik tersebut teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Palembang dengan Nomor 459/PID.SUS/2026/PT PLG, terkait perkara pembunuhan dengan terdakwa April Plorenza Bin Asropi Martoy dan Marten Dimas Bin Jon Heri.

Majelis hakim yang membacakan putusan terdiri dari Ahmad Yunus sebagai ketua majelis, Putut Tri Sunarko dan Marolop Simamora sebagai hakim anggota, serta Yusuf sebagai panitera pengganti. Para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kayuagung didampingi petugas lapas, sementara penuntut umum yang hadir secara daring adalah Nadya Yunisah Febriyanti Panjaitan dari Kejari OKI.

Ketua PT Palembang, Dr. Herdi Agusten, menyatakan persidangan elektronik merupakan bentuk transparansi peradilan dengan memenuhi asas peradilan terbuka untuk umum, serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Menurutnya, langkah ini bertujuan meningkatkan akses keadilan, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dr. Herdi juga menjelaskan pelaksanaan sidang elektronik merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kerja Sama antara PT Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan yang dilakukan pada 7 Juli 2026. Ia menyebut PT Palembang juga telah melakukan uji coba sidang elektronik bersama pihak kejaksaan dan lapas beberapa hari sebelum pelaksanaan perdana.

Panitera PT Palembang, Iskandar Jaya, menyampaikan pelaksanaan sidang elektronik perdana berjalan baik dan menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung pelaksanaannya, termasuk Kejari OKI, Lapas Kayuagung, serta tim pengelola persidangan elektronik PT Palembang. Ia menambahkan, sebagai penanggung jawab persidangan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengatasi kekurangan serta hambatan agar persidangan daring dapat berjalan lancar.

Dalam pelaksanaannya, PT Palembang mengacu pada ketentuan hukum acara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sementara publikasi putusan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 156/Pid.B/2026/PN Kag tanggal 24 Juni 2026. Ahmad Yunus menyampaikan putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Terdakwa I, Aril Plorenza Bin Asropi Martoy, dan pidana penjara selama dua tahun kepada Terdakwa II, Marten Dimas Bin Jon Heri.

Ketua majelis juga menyampaikan bahwa terdakwa dan penuntut umum memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi.

Dr. Herdi berharap PT Palembang dapat menjadi kawal depan Mahkamah Agung RI dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat pencari keadilan dengan penuh integritas dan akuntabel.