Proyeksi LP2B Kota Tasikmalaya Masih Dibahas, Luasan Berpeluang Berubah

Proyeksi LP2B Kota Tasikmalaya Masih Dibahas, Luasan Berpeluang Berubah

Pemerintah Kota Tasikmalaya masih mengkaji proyeksi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pembahasan melibatkan sejumlah perangkat daerah karena perlu menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Kehutanan dan Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya, Anisah Kardiyati, mengatakan luas LP2B yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) saat ini masih 855,39 hektare. Namun, luasan tersebut berpotensi berubah setelah terbit kebijakan terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Anisah, surat edaran bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri memuat ketentuan baru yang mengarahkan proyeksi LP2B sekitar 87 persen dari luas baku sawah. Meski demikian, ia menegaskan ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan di semua daerah karena tiap wilayah memiliki karakteristik tata ruang, perkembangan kawasan, dan kebutuhan pembangunan yang berbeda.

“Tidak semua daerah bisa memenuhi luasan LP2B sesuai yang ditetapkan oleh ATR/BPN. Karena itu, saat ini masih dilakukan pembahasan lintas sektoral untuk mencari formulasi yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” kata Anisah saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Juli 2026.

Anisah menyampaikan, hingga kini besaran LP2B yang baru belum ditetapkan. Proses pembahasan masih berjalan dan hasilnya akan dituangkan dalam revisi Perda RTRW maupun dokumen RDTR.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru, luas baku sawah di Kota Tasikmalaya mencapai sekitar 4.689 hektare. Data ini menjadi salah satu dasar dalam penyusunan usulan kawasan LP2B.

Meski demikian, DKP3 hanya dapat mengusulkan lahan yang dinilai layak menjadi LP2B. Penetapan akhir, kata dia, tetap dilakukan melalui mekanisme lintas sektor dengan mempertimbangkan kriteria kawasan dan berbagai aspek tata ruang.

“Kami hanya dapat mengusulkan lokasi-lokasi yang layak menjadi LP2B. Tetapi kami tidak bisa memastikan seluruh lahan yang diusulkan akan ditetapkan, karena ada kriteria kawasan dan pertimbangan tata ruang yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Anisah menambahkan, keberadaan LP2B dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan. Karena itu, proses penetapannya perlu dilakukan secara cermat agar perlindungan lahan pangan tetap sejalan dengan arah pengembangan wilayah Kota Tasikmalaya.