Proyek Kawasan Industri Nikel NEPIE di Parigi Moutong Dikritik karena Dinilai Tak Selaras RTRW

Proyek Kawasan Industri Nikel NEPIE di Parigi Moutong Dikritik karena Dinilai Tak Selaras RTRW

Rencana pembangunan Neo Energi Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Desa Towera dan sekitarnya, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Proyek yang mengusung konsep green industry ini disebut akan menggunakan pasokan energi dari PLTA Banggaiba berkapasitas 312 MW dan berfokus pada hilirisasi nikel untuk bahan baku baterai kendaraan listrik.

Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menilai rencana tersebut tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Walhi merujuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang menyebut Kecamatan Siniu memiliki sekitar 1.206,79 hektare lahan cadangan untuk pertanian pangan berkelanjutan. Menurut Walhi, masuknya industri nikel di wilayah itu berisiko mengubah status lahan yang seharusnya dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

Saat ini, revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong tengah digodok dan telah memasuki tahap konsultasi publik kedua, dengan fokus pada penyesuaian status kawasan hutan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Rencana pembangunan industri nikel yang diklaim ramah lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong bertentangan dengan tata ruang wilayah serta daya dukung ekologis daerah. Kabupaten Parigi Moutong selama ini dikenal sebagai lumbung pangan, perikanan, agrobisnis, dan pariwisata di Sulawesi Tengah,” tulis Walhi Sulawesi Tengah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Walhi juga memaparkan gambaran RTRW 2020 Parigi Moutong, dengan total luas wilayah 581.300 hektare. Rinciannya meliputi kawasan hutan 119.293 hektare, pertanian 237.493 hektare, perikanan 9.027 hektare, dan permukiman 23.950 hektare. Walhi menilai komposisi ini menjadikan Parigi Moutong sebagai salah satu penyangga pangan utama di Sulawesi Tengah.

Dalam kritiknya, Walhi menyebut penambahan pembangunan industri nikel tanpa kendali berpotensi mencemari laut akibat limbah nikel, mengurangi ruang tangkap masyarakat karena mobilisasi tongkang pengangkut bijih nikel, serta mengancam keberlangsungan hidup petani. Walhi menambahkan, pada 2025 total produksi pertanian Parigi Moutong mencapai 417.388 ton dengan luasan lahan 157.999 hektare. Menurut organisasi tersebut, data itu menunjukkan besarnya kapasitas produksi pangan daerah yang berpotensi terganggu bila pembangunan industri tidak sesuai tata ruang.

“Walhi mendesak pemerintah untuk hentikan pembangunan industri nikel yang mengabaikan tata ruang dan daya dukung lingkungan hidup,” ujar Walhi Sulawesi Tengah.

Kritik serupa sebelumnya disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah. Organisasi ini menilai rencana pembangunan kawasan industri nikel bertolak belakang dengan potensi utama daerah dan dinilai tidak sejalan dengan janji politik Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid pada masa kampanye.

Moh. Taufik, Dinamisator Jatam Sulawesi Tengah, mengatakan pemerintah provinsi semestinya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengolahan perikanan, pertanian, dan pariwisata bahari, bukan pertambangan nikel. Ia juga menyatakan narasi industri nikel ramah lingkungan tidak pernah benar-benar ada, terutama jika aktivitas tersebut mengubah bentang alam dan mengekstraksi sumber daya alam.

“Kegiatan ekstraksi yang mengubah bentang alam tidak pernah ramah lingkungan. Istilah ramah lingkungan hanya menjadi narasi jika peruntukkan lahan berubah dan isi bumi terus dikeruk,” kata Taufik, pada 6 Februari 2026.

Jatam juga mengingatkan ancaman terhadap ekosistem pesisir Teluk Tomini yang dikenal sebagai bagian dari segitiga terumbu karang dunia. Taufik menyebut potensi kerusakan terumbu karang seluas 1.031 hektare bila limbah industri, termasuk limbah B3, mencemari laut. Selain dampak lingkungan, ia menilai pembangunan kawasan industri nikel berpotensi memicu konflik baru karena pengolahan nikel kadar rendah dapat membuka peluang penerbitan izin-izin tambang baru.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan pengembangan industri hijau berbasis PLTA sebagai prioritas dalam pengelolaan kawasan industri di Parigi Moutong. Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mencantumkan NEPIE pada nomor urut 114.

Persiapan pembukaan kawasan industri NEPIE disebut telah dilakukan sejak 2023 oleh PT Anugrah Tekhnik Industri (ATHI), anak perusahaan PT Anugrah Neo Energy Materials (Neo Energy). Kegiatan awal dilakukan pada lahan sekitar 20 hektare di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Parigi Moutong. Saat ini, pembangunan kantor kawasan industri sebagai salah satu syarat keberlanjutan izin dilaporkan telah mulai dilakukan.