Gresik—Pekerjaan pengaspalan jalan poros tengah di Dusun Dayabata, Desa Sawahmulya, Bawean, dilaporkan berjalan cepat dan rapi. Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang lazim memuat keterangan dasar kegiatan, seperti nilai anggaran, sumber dana, maupun identitas pelaksana.
Ketidakhadiran papan informasi proyek ini menuai sorotan dari Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi. Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai kelalaian administratif.
“Kalau proyek pemerintah berjalan tanpa identitas, itu bukan lupa, itu pilihan. Dan pilihan untuk tidak terbuka selalu punya konsekuensi,” kata Junaidi.
Secara ketentuan, absennya papan proyek disebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Junaidi, papan informasi menjadi pintu awal kontrol sosial karena memungkinkan publik menelusuri alur anggaran dan pelaksanaan kegiatan.
Ia menilai, tanpa informasi yang terlihat di lapangan, rangkaian proyek—mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga eksekusi—berada dalam kondisi minim verifikasi, sehingga potensi penyimpangan terbuka.
GMBI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pemasangan papan informasi proyek secara lengkap dan segera, pembukaan data anggaran, sumber dana, serta pelaksana kepada publik. Selain itu, GMBI juga meminta evaluasi menyeluruh, audit independen, serta intervensi langsung dari otoritas pengawas.
“Jangan uji kesabaran publik dengan menutup informasi. Kalau transparansi ditahan, tekanan akan datang dari arah yang lebih keras,” ujar Junaidi.
Menurutnya, persoalan ini tidak lagi semata menyangkut penyelesaian fisik proyek jalan, melainkan menjadi ujian integritas dan keterbukaan dalam pelaksanaan proyek publik.

