Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan yang banyak dibicarakan karena anggarannya besar dan dikaitkan dengan target pertumbuhan ekonomi. Dalam sejumlah pandangan yang berkembang, belanja negara untuk MBG disebut ikut menopang proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026. Di sisi lain, besarnya anggaran memunculkan kekhawatiran sejumlah kalangan, terutama terkait potensi korupsi dan lemahnya landasan hukum karena program ini disebut berjalan berbasis peraturan presiden, bukan undang-undang.
Di tengah diskursus itu, muncul kabar penetapan tersangka terhadap lima nama yang disebut menempati posisi strategis dalam kaitannya dengan program MBG dan pengadaan terkait. Mereka adalah Dadan (Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN), Sony Sonjaya (Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (Mitra Swasta), serta Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal) yang disebut sebagai vendor pengadaan motor listrik.
Perkembangan tersebut kemudian dibaca sebagai pengingat bahwa keberhasilan program publik tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran terserap atau dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Ukuran lain yang dianggap penting adalah sejauh mana proses pelaksanaan memenuhi prinsip tata kelola, seperti keadilan, amanah, tanggung jawab publik, serta bebas dari korupsi. Karena itu, evaluasi MBG disebut perlu mencakup aspek etika dan integritas, selain aspek ekonomi dan sosial.
Catatan lembaga dan riset: ketimpangan, perencanaan, dan risiko pemborosan
Sejumlah lembaga dan peneliti memberikan catatan kritis terhadap implementasi MBG. Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai program ini berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, tetapi dampaknya dinilai terbatas karena pengelola dapur MBG disebut banyak terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya. Akibatnya, manfaat ekonomi dinilai tidak terdistribusi merata. Studi yang sama juga menyoroti potensi ketimpangan ekonomi karena dominasi elite politik dan lembaga negara dalam pengelolaan hingga kepemilikan dapur MBG.
CELIOS juga menilai MBG kurang berbasis kajian ilmiah dan perencanaan teknis yang jelas. Sentralisasi pelaksanaan serta basis peraturan presiden disebut menjadi indikatornya. Kajian itu turut menyebut MBG belum menunjukkan bukti efektif menurunkan stunting, dengan argumen bahwa intervensi gizi yang tepat lebih berfokus pada ibu hamil dan periode 1.000 hari pertama kehidupan hingga usia dua tahun. Selain itu, program dinilai berisiko tidak tepat sasaran karena pemberian secara kolosal berpotensi menjangkau kelompok yang sudah mampu, sementara kelompok yang lebih membutuhkan adalah mereka yang terbatas secara ekonomi.
Dari sisi anggaran, kajian CELIOS menyebut adanya risiko pemborosan karena kesalahan anggaran sebesar 34,2% dari relokasi sektor kesehatan Rp 24,7 triliun, yang diperkirakan berpotensi pemborosan mencapai Rp 8,4 triliun. Studi itu juga menyatakan program besar ini belum mampu membuktikan kenaikan berat badan maupun perbaikan perilaku belajar anak.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kritik serupa. ICW menilai MBG berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, kualitas makanan yang tidak memenuhi standar, munculnya kasus keracunan makanan, hingga dampak tersisihkannya kantin sekolah. Berdasarkan pemantauan di beberapa sekolah di Jakarta pada 12 Maret hingga 24 April 2025, ICW menyarankan program dihentikan sementara untuk dievaluasi dan disusun ulang dengan perencanaan yang lebih matang.
Di ranah akademik, penelitian Dian Herdiana menekankan bahwa keberhasilan MBG membutuhkan sejumlah faktor pendukung, seperti kepemimpinan efektif, dukungan pemerintah daerah, serta keterlibatan lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Namun, riset itu juga mencatat hambatan berupa aturan yang belum komprehensif, rantai distribusi makanan yang kaku, serta sistem pengawasan dan pelibatan masyarakat yang belum optimal. Rekomendasinya mencakup perbaikan pelaksanaan kebijakan, aturan teknis yang lebih rinci, dan kolaborasi multifaktor yang lebih luas serta berkelanjutan.
Penelitian Kevin Andreas dan rekan-rekan di SMK Negeri 6 Medan selama 24 hari dengan dua tahap pengamatan berupaya mengukur dampak MBG terhadap produktivitas belajar. Hasilnya disebut belum cukup untuk menarik kesimpulan tentang pengaruh program tersebut, dan peneliti menilai dibutuhkan waktu lebih panjang untuk pengukuran yang valid. Penelitian itu juga mengidentifikasi tantangan seperti distribusi makanan, pengelolaan sampah, dan kualitas makanan.
Sementara itu, kajian Hasanatul Munawarah dan Ahmad Dakhoir menelaah MBG dari perspektif filosofis ekonomi Islam. Mereka mencatat data empiris antara lain anggaran MBG nasional 2026 mencapai Rp 335 triliun, realisasi 2025 baru 72,5% dari pagu, serta di Kalimantan Tengah terdapat 87 SPPG aktif per Februari 2026 dari kebutuhan 169 SPPG, disertai catatan insiden keracunan makanan. Kajian itu menyebut MBG di Kalimantan Tengah menghadapi polemik pada enam dimensi: anggaran, ketersediaan pangan, distribusi, kualitas menu, koordinasi, dan transparansi. Secara ontologis program dinilai selaras dengan kebutuhan dasar (dharuriyat), tetapi secara epistemologis pengambilan keputusan disebut masih lemah dalam basis data, dan secara aksiologis ketimpangan distribusi dinilai menunjukkan belum terpenuhinya nilai keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (al-maslahah). Rekomendasinya adalah penguatan tata kelola berbasis nilai ekonomi Islam untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan program.
Etika politik sebagai kerangka menilai kebijakan
Di tengah kritik teknis dan tata kelola, muncul pula pembacaan MBG dari perspektif etika politik. Wael B. Hallaq dalam The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicement (2013) menekankan pentingnya moralitas sebagai fondasi politik. Dalam kerangka itu, kebijakan publik dinilai tidak semata berdasarkan efektivitas atau keuntungan, melainkan juga ukuran baik-buruk secara etis. Hallaq menekankan pembatasan kekuasaan oleh moral, penguatan hukum, orientasi pada keadilan, tanggung jawab moral penguasa, serta politik yang melayani kepentingan umum.
Hallaq juga mengkritik pemisahan moralitas dari ranah politik, ekonomi, hukum, dan sains yang dinilai memicu ketimpangan sosial dan krisis kemanusiaan. Dalam pandangannya, politik ideal dipahami sebagai upaya berkelanjutan untuk menegakkan moralitas dalam kehidupan sosial.
Diskursus etika politik juga dirujuk melalui pemikir lain. Franz Magnis-Suseno dalam Etika Politik menekankan pentingnya filsafat sebagai landasan berpikir dalam penyelenggaraan negara. Sementara Thompson dalam Etika Politik Pejabat Negara menyoroti perlunya integrasi etika untuk mengendalikan beragam tujuan politisi, termasuk melalui landasan moral deontologis.
Dari kalangan organisasi keagamaan, Muhammadiyah merumuskan etika politik dalam Himpunan Putusan Tarjih, antara lain nilai keadilan (al-‘adalah), persaudaraan (al-ukhuwah), persamaan (al-musawah), musyawarah (asy-syura), pluralitas (at-ta’addudiyyah), perdamaian (as-silm), pertanggungjawaban (al-mas’uliyyah), dan otokritik (an-naqd adz-dzaty). Muhammadiyah juga memuat panduan bernegara dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, termasuk sikap tidak apatis terhadap politik, mengedepankan kepentingan umat dan bangsa, serta meninggalkan perilaku politik yang merusak.
Implikasi etika untuk evaluasi MBG
Dalam pembacaan berbasis etika politik Hallaq, sejumlah norma disebut dapat dipakai untuk menilai dan memperbaiki penyelenggaraan MBG. Pertama, norma keadilan, yang dalam konteks program sosial dikaitkan dengan penajaman sasaran pada kelompok paling rentan. Kritik CELIOS mengenai potensi kesalahan anggaran 34,2% dibaca sebagai indikasi persoalan ketepatan target, sehingga distribusi dinilai perlu berbasis kebutuhan, bukan semata pemerataan administratif.
Kedua, norma amanah, yang memandang kekuasaan dan anggaran publik sebagai titipan yang harus dikelola efisien dan tepat sasaran. Dalam konteks anggaran MBG yang besar, norma ini ditekankan sebagai dorongan untuk memastikan setiap rupiah dipertanggungjawabkan dan tidak membuka ruang pemborosan atau penyalahgunaan.
Ketiga, norma kemaslahatan, yakni kebijakan seharusnya menghadirkan manfaat luas dan terukur. Dalam kerangka ini, kritik terkait belum terbuktinya dampak pada stunting, berat badan anak, dan produktivitas belajar dipandang sebagai isu yang perlu dijawab melalui penguatan desain program dan pengukuran yang memadai.
Keempat, norma keterbukaan atau transparansi. Kritik mengenai keterbatasan pelibatan publik, mekanisme penunjukan, hingga dugaan mark up dalam pengadaan diposisikan sebagai tanda perlunya sistem yang lebih terbuka, termasuk akses pengawasan publik, keterbukaan pengelolaan anggaran, dan kanal pengaduan masyarakat.
Penutup
Perdebatan tentang MBG menunjukkan bahwa kebijakan publik beranggaran besar tidak hanya menuntut efektivitas program, tetapi juga tata kelola yang kuat. Dalam perspektif etika politik, ukuran keberhasilan MBG tidak berhenti pada capaian administratif atau kontribusi ekonomi, melainkan juga pada kemampuan program mewujudkan keadilan, amanah, kemaslahatan, dan transparansi dalam pelaksanaan.