DENPASAR—Guru Besar Arsitektur Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memiliki peran penting dalam mengungkap persoalan tata kelola pembangunan di Bali. Namun, ia menegaskan penyelesaian masalah tata ruang tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pansus karena kewenangan penindakan berada pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (1/6/2026), Prof. Rumawan mengatakan isu tata ruang, aset daerah, dan perizinan saling berkaitan serta berdampak langsung terhadap masa depan pembangunan Bali. Menurutnya, ketika persoalan tata ruang suatu bangunan terungkap, aspek perizinan juga berpotensi terbuka.
“Persoalan izin, aset daerah, dan tata ruang itu saling terkait. Kalau sekarang yang banyak muncul ke permukaan adalah masalah tata ruang. Ketika tata ruang sebuah bangunan bermasalah, maka aspek perizinannya juga akan ikut terungkap. Semua akan terbuka satu per satu,” ujarnya.
Pakar Arsitektur Tradisional Bali itu menyatakan Pansus TRAP layak diapresiasi selama bekerja untuk menjaga kepentingan Bali dan memperbaiki tata kelola pembangunan yang masih menyisakan berbagai persoalan. Ia juga meyakini pelanggaran tata ruang yang mulai terungkap saat ini baru sebagian dari kondisi yang terjadi di lapangan.
Karena itu, Prof. Rumawan mengajak semua pihak mendukung pengawasan Pansus TRAP dengan mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya tidak saling mencurigai, seraya menyatakan bila ada oknum yang bermain maka hal itu perlu diproses.
Ia turut menyoroti pertanyaan publik mengenai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP terhadap sejumlah bangunan dan usaha yang diduga melanggar aturan tata ruang. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pansus berfungsi mengawasi dan mengungkap fakta, bukan sebagai lembaga eksekutor.
“Pansus TRAP itu hanya melihat, menyeleksi, dan membongkar persoalan yang terjadi. Setelah ditemukan pelanggaran, harus dicari siapa yang mengeluarkan izin, instansi mana yang bertanggung jawab, dan siapa pejabat yang terkait. Itu yang kemudian harus diproses lebih lanjut,” katanya.
Prof. Rumawan menjelaskan kewenangan penindakan administratif maupun proses hukum berada pada instansi teknis, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ia menyebut keterlibatan pihak lain, termasuk konsultan pendamping, juga dapat terungkap dalam proses lanjutan.
“Jadi menurut saya Pansus TRAP bukan lembaga yang memiliki kekuatan tanpa batas. Mereka hanya memiliki kewenangan saat menemukan dan membongkar persoalan. Setelah itu, pihak terkait harus merespons dan menjalankan tugasnya masing-masing,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar Pansus TRAP tidak diposisikan sebagai pihak yang harus menyelesaikan seluruh persoalan sendiri. Temuan pansus, menurutnya, harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menyiapkan data yang diperlukan agar penanganan berjalan jelas dan transparan.
“Harus ada gayung bersambut. Jangan memandang Pansus TRAP seperti pemadam kebakaran yang harus menyelesaikan semua persoalan sendirian. Begitu ada temuan, segera diproses. Pemerintah juga harus menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan agar penanganannya jelas dan transparan,” ujarnya.
Prof. Rumawan menilai selama ini Pansus TRAP kerap terlihat bekerja sendiri dalam membongkar dugaan pelanggaran tata ruang, sementara tindak lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan eksekusi belum terlihat optimal. Kondisi itu, kata dia, menjadi ujian bagi efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti pertandingan sepak bola ketika peluang sudah terbuka, namun tidak ada penyelesaian akhir. “Saya melihat seperti dalam pertandingan sepak bola. Bola sudah berada tepat di depan gawang dan tinggal ditendang untuk mencetak gol, tetapi tidak ada respons. Wasit diam, penonton hanya melihat dan bertepuk tangan, akhirnya tidak ada hasil. Jangan sampai seperti itu. Semua pihak harus bergerak bersama,” pungkasnya.
Pernyataan Prof. Rumawan menegaskan bahwa pengawasan tata ruang di Bali membutuhkan sinergi lintas lembaga. Temuan yang telah dibuka ke publik oleh Pansus TRAP, menurutnya, perlu ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum agar penegakan aturan berjalan efektif serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan kelestarian Bali.