Prof Romli Atmasasmita Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Prof Romli Atmasasmita Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menilai penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Romli menyoroti bahwa perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum kerap menghadapi tantangan, termasuk potensi pengaruh dari berbagai pihak di luar proses peradilan. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum.

“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” ujar Romli dalam analisisnya, Senin (20/7/2026).

Ia juga menegaskan transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan penyidikan menjadi aspek penting agar proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum.

Romli menyatakan harapannya terhadap tim penyidik yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara tersebut. Tim yang terdiri atas sembilan jaksa, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi yang kompleks.

Menurut Romli, pengalaman itu dapat menjadi modal untuk memastikan proses pembuktian dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap tim dapat bekerja secara independen tanpa intervensi, sehingga perkara dapat diproses hingga tahap penuntutan apabila alat bukti memenuhi ketentuan hukum.

Selain itu, Romli berpandangan tuntutan yang diajukan nantinya perlu disesuaikan dengan fakta persidangan, alat bukti, serta tingkat kesalahan yang terbukti di pengadilan, sehingga dapat mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.