Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/01/2026), dengan fokus menjaga ketahanan pangan dan mendukung target swasembada pangan.
Usai pertemuan, Nusron menyampaikan bahwa dalam periode 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan. Ia mengatakan kementeriannya telah menyiapkan langkah-langkah yang dikonsultasikan kepada Presiden dan mendapat persetujuan.
Nusron menjelaskan, langkah strategis Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Dalam aturan tersebut, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi mandat, termasuk ketentuan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi dan tidak dialihfungsikan.
Menurut Nusron, Perpres tersebut menargetkan luas LP2B minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Ia menegaskan, lahan sawah yang masuk kategori LP2B merupakan lahan yang harus dilindungi.
Selain itu, pemerintah mengambil langkah sementara dengan menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan ini berlaku sampai pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.
Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B dalam RTRW tetapi belum mencapai angka 87 persen, Nusron mengatakan pemerintah meminta agar revisi RTRW dilakukan dalam waktu enam bulan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan perlindungan lahan sawah agar tidak terus berkurang.
Pemerintah menyatakan komitmennya memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

