Praktik Percaloan Perpanjangan STNK di Kabupaten Bekasi Kembali Disorot

Praktik Percaloan Perpanjangan STNK di Kabupaten Bekasi Kembali Disorot

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat—Maraknya praktik percaloan dalam pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku masih menemukan calo yang menawarkan jasa pengurusan STNK secara terang-terangan di sekitar lingkungan pelayanan Samsat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pemerintah telah melakukan berbagai upaya digitalisasi dan reformasi pelayanan publik untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan bermotor secara mandiri. Namun, di lapangan, praktik percaloan disebut masih berlangsung dan diduga berjalan secara terorganisir.

Beberapa warga yang ditemui menyebut jasa calo dianggap mempermudah karena proses dinilai lebih cepat. Meski demikian, situasi tersebut juga memunculkan dugaan adanya kelemahan pengawasan, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan sistem pelayanan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau memang pelayanan sudah mudah dan transparan, kenapa masih banyak calo berkeliaran? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik percaloan berpotensi merugikan masyarakat karena biaya yang dikeluarkan dapat jauh lebih besar dibanding tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, keberadaan calo dinilai dapat menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik serta membuka peluang terjadinya pungutan liar.

Secara hukum, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penerbitan dan perpanjangan STNK, merupakan bagian dari sistem administrasi kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). STNK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan melalui mekanisme registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Apabila dalam praktik pelayanan ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, perbuatan tersebut dapat berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa ketentuan yang kerap dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang antara lain Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait larangan penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran yang tidak semestinya; Pasal 12B mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas; serta Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Sementara itu, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan di luar ketentuan resmi pelayanan publik juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.