PPK Simuk Buka Data Proyek Rumah Dinas Nakes, Bupati Nias Selatan Minta Inspektorat Lakukan Audit

PPK Simuk Buka Data Proyek Rumah Dinas Nakes, Bupati Nias Selatan Minta Inspektorat Lakukan Audit

Keterbukaan informasi publik kembali mendapat sorotan di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket lanjutan pembangunan rumah dinas Puskesmas Simuk, Ranueli Buulolo, menyerahkan data dan dokumen resmi terkait pelaksanaan proyek kepada media.

Konfirmasi yang diajukan pada Senin (8/6/2026) pukul 14.57 WIB mendapat respons cepat. Ranueli Buulolo mengirimkan dokumen bertajuk “Informasi TA 2023” yang memuat rincian nilai kontrak, progres fisik pekerjaan, serta realisasi pembayaran proyek pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan.

Berdasarkan dokumen tersebut, total nilai proyek pembangunan rumah dinas nakes sejak 2017 hingga 2023 mencapai Rp2.490.620.188. Pembangunan enam unit rumah dinas dimulai pada 2017 dengan progres fisik sekitar 60 persen.

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kemudian kembali mengalokasikan anggaran Rp585.440.000 pada 2023 untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai. Hingga akhir 2023, progres fisik pembangunan tercatat mencapai 95 persen.

Sementara itu, pembayaran kepada pihak rekanan dilakukan sebesar 70 persen, menyesuaikan ketentuan dan capaian pekerjaan yang telah diverifikasi di lapangan. “Kondisi saat ini, proses penyelesaian administrasi dan pekerjaan akhir sebesar 5 persen masih terus diupayakan agar rumah dinas segera fungsional dan dapat dimanfaatkan,” ujar Ranueli Buulolo.

Di sisi lain, keterbukaan data yang disampaikan PPK mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima, Bupati Nias Selatan menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut.

Audit dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, serta tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Langkah ini juga diharapkan memberi kepastian terkait penyelesaian sisa pekerjaan agar rumah dinas dapat segera digunakan tenaga kesehatan yang bertugas di RSU Simuk.

Sikap terbuka PPK Simuk turut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Koordinator LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpi Zebua. Ia menilai keterbukaan data merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Rumah dinas tenaga kesehatan di Simuk dinilai berperan dalam mendukung pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan yang tergolong daerah terdepan di Kabupaten Nias Selatan. Dengan adanya keterbukaan informasi dan rencana audit Inspektorat, masyarakat berharap penyelesaian sisa pekerjaan berjalan lancar sehingga fasilitas tersebut segera dapat ditempati dan dimanfaatkan.