PPI Taiwan Minta Proses Hukum Kasus Penyiraman Andrie Yunus Transparan dan Ungkap Rantai Komando

PPI Taiwan Minta Proses Hukum Kasus Penyiraman Andrie Yunus Transparan dan Ungkap Rantai Komando

Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Taiwan mendesak agar proses hukum terhadap empat tersangka dalam kasus penyiraman yang diduga air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel. PPI Taiwan juga meminta negara tidak berhenti pada “kutukan simbolik”, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan menghadirkan perbaikan nyata dalam perlindungan pembela HAM.

Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua PPI Taiwan Nurul Dzakiyyah pada Rabu (18/3), PPI Taiwan menekankan proses hukum tidak seharusnya berhenti pada penahanan pelaku di lapangan. Mereka meminta aparat mengungkap motif, rantai komando, kemungkinan aktor pemberi perintah, serta seluruh pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

PPI Taiwan juga mendorong penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala dan terbuka kepada publik. Mereka meminta kasus ini tidak direduksi sebagai tindak kriminal biasa apabila terdapat “indikasi kuat” bahwa serangan berkaitan dengan aktivitas pembelaan HAM.

Selain penegakan hukum, PPI Taiwan meminta negara menjamin perlindungan maksimal bagi Andrie Yunus, saksi, keluarga, dan jaringan pendampingnya. Perlindungan itu mencakup aspek fisik, pemulihan medis, pendampingan psikologis, serta kepastian hukum selama proses penyelidikan berjalan. Mereka menilai penahanan tersangka merupakan langkah awal yang penting, tetapi belum cukup jika belum disertai perlindungan dan proses hukum yang terbuka serta bebas dari konflik kepentingan.

PPI Taiwan menilai serangan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan negara hukum karena dapat menimbulkan efek takut, membungkam kritik, dan mempersempit ruang sipil. Mereka mengajak komunitas akademik, organisasi mahasiswa diaspora Indonesia, dan masyarakat luas untuk mengawal kasus ini secara kritis dan beradab agar penegakan hukum menghasilkan keadilan nyata bagi korban.

Dalam pernyataan itu, PPI Taiwan juga menilai serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Mengutip Amnesty International Indonesia, mereka menyebut setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban serangan dalam 54 kasus pada paruh pertama 2025, dan 283 pembela HAM mengalami serangan sepanjang tahun tersebut. PPI Taiwan juga menyinggung preseden kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017, yang disebut menunjukkan kekerasan semacam ini pernah digunakan terhadap figur publik yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik.

PPI Taiwan menegaskan kritik, advokasi, dan pembelaan terhadap HAM merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi. Mereka menyatakan keadilan tidak dapat diukur hanya dari penangkapan pelaku, melainkan dari kemampuan negara mengungkap seluruh fakta, menjelaskan motif secara terang, serta menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Andrie Yunus, wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dilaporkan diserang dengan disiram air keras pada 12 Maret di sebuah ruas jalan di Jakarta Pusat oleh orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor usai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia. KontraS menyebut Andrie mengalami luka bakar 24 persen pada wajah (terutama sisi kanan), mata kanan, kedua tangan, dan dada. Kondisi paling serius dilaporkan berada pada mata kanan dan mendapatkan penanganan khusus dari dokter spesialis bedah mata.

Pada 18 Maret, Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menahan empat personel TNI yang diduga terlibat. Dikutip dari CNN Indonesia, Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan keempat terduga pelaku telah ditangkap untuk pendalaman. Mereka disebut prajurit dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Yusri juga menyebut para prajurit akan dititipkan penahanannya di Pemdam Jaya dan dijerat Pasal 467 KUHP baru tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara empat hingga tujuh tahun.

Di hari yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan dugaan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie berjumlah lebih dari empat orang. Dua di antaranya diidentifikasi berinisial BHC dan MAK. Ia menyatakan penyelidikan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat.