Jakarta — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menekankan pentingnya transparansi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis agar petani komoditas seperti kelapa sawit tetap terlindungi.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menyatakan transparansi diperlukan terutama dalam perhitungan harga, mekanisme pengawasan, serta skema perlindungan petani sebelum kebijakan dijalankan secara penuh.
Ia mengingatkan, dalam rantai perdagangan sawit, tambahan biaya yang timbul di tingkat ekspor umumnya akan diteruskan ke bawah melalui rantai pasok. Dampaknya, harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani berpotensi terpengaruh.
Pemerintah, menurut Darto, telah menetapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang dibentuk untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. DSI ditugaskan mengelola dan mengawasi transaksi ekspor sejumlah komoditas SDA penting, seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy.
Pembentukan DSI disebut sebagai upaya menutup potensi kerugian negara dalam perdagangan ekspor yang selama ini muncul akibat praktik seperti under invoicing dan transfer pricing.
Namun, Darto menilai perlu ada jaminan agar skema tersebut tidak menambah beban baru bagi petani. Ia menyoroti kemungkinan margin yang diambil BUMN ekspor menjadi komponen biaya tambahan dalam perdagangan, yang risikonya dapat berujung pada penurunan harga TBS di tingkat petani.
Selain itu, Darto menyoroti ketentuan Pasal 4 PP 24/2026 yang mengatur kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.
Menurut POPSI, ketentuan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan celah lobi dan ketidakpastian usaha karena diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian. Darto menilai, di satu sisi pemerintah ingin mengatasi praktik under invoicing, tetapi di sisi lain PP membuka mekanisme pengecualian.
POPSI juga meminta regulator menjelaskan secara terukur tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu. Darto menekankan, jika alasan utama kebijakan adalah menyelamatkan devisa negara, pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit.