Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyatakan kekhawatiran terhadap rencana penerapan tata kelola ekspor satu pintu yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Organisasi petani sawit ini menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru, bukan semata mencegah praktik manipulasi harga atau under invoicing.
Pemerintah sebelumnya menetapkan ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Skema ini menyasar tiga komoditas, yakni kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Namun, Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menilai terdapat celah kecurangan dalam pelaksanaannya, terutama terkait penentuan harga dan mekanisme pengawasan.
Mansuetus menyoroti sedikitnya tiga isu yang dinilai krusial dan berpotensi merugikan pelaku usaha di lapangan, khususnya petani kecil. Pertama, kewenangan besar BUMN dalam menentukan harga. Kedua, adanya pengecualian kontrak bagi pelaku usaha tertentu. Ketiga, minimnya transparansi terkait pengambilan margin keuntungan oleh PT DSI dalam proses ekspor.
Menurut POPSI, Pasal 4 dalam PP tersebut memberi pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak khusus dengan pemerintah. Ketentuan itu dinilai membuka ruang lobi dan menimbulkan ketidakpastian regulasi. Selain itu, POPSI menilai mekanisme penetapan harga ekspor belum dijelaskan secara rinci, termasuk bagaimana audit terhadap harga dilakukan agar adil dan terbuka.
POPSI juga mempertanyakan target devisa yang hendak dicapai pemerintah melalui skema ini. Organisasi tersebut menilai pemerintah belum memaparkan secara konkret besaran tambahan devisa negara yang ditargetkan, sehingga ukuran keberhasilan kebijakan menjadi tidak jelas.
Kekhawatiran lain yang disampaikan POPSI adalah dampak biaya tambahan dalam rantai ekspor terhadap harga di tingkat produsen. Mansuetus menilai setiap tambahan biaya perdagangan, termasuk margin yang diambil pengelola ekspor, berpotensi diteruskan ke bawah dan menekan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima petani.
Dalam konteks itu, POPSI mendesak pemerintah memastikan efisiensi dan tata kelola ekspor tidak mengorbankan kesejahteraan petani. Mansuetus menekankan transparansi perhitungan harga serta mekanisme pengawasan harus menjadi prioritas sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh pada 2026.