POPSI Minta Pemerintah Transparan dalam Pelaksanaan PP Ekspor SDA Strategis

POPSI Minta Pemerintah Transparan dalam Pelaksanaan PP Ekspor SDA Strategis

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai pemerintah masih perlu mengedepankan transparansi dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Menurut POPSI, beleid tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari mekanisme pengecualian ekspor, pembentukan harga, hingga pengawasan pelaksanaan.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menyoroti ketentuan Pasal 4 yang menyebut kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.

Darto menilai pasal tersebut menunjukkan pemerintah ingin mengatasi praktik under invoicing, namun di sisi lain tetap membuka ruang pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian. Ia menilai skema itu berpotensi membuka celah lobi dan menimbulkan ketidakpastian usaha.

“PP tersebut menimbulkan potensi kecurangan gaya baru melalui perlunya berkontrak dengan pemerintah jika ingin dikecualikan dan BUMN dapat mengambil margin. Hal ini menunjukkan minimnya pengaturan transparansi yang diatur dalam PP,” kata Darto dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2026).

Selain mekanisme pengecualian, Darto juga menilai transparansi pembentukan harga ekspor masih belum jelas. Ia mempertanyakan bagaimana harga ekspor ditentukan, bagaimana pembeli dapat memastikan harga yang terbentuk wajar dan transparan, serta bagaimana audit terhadap harga ekspor akan dilaksanakan.

POPSI juga menilai PP tersebut belum menjelaskan secara terukur tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu. Darto menekankan bahwa margin yang diambil oleh BUMN tidak otomatis sama dengan devisa negara.

Jika dasar kebijakan adalah menyelamatkan devisa negara, POPSI meminta pemerintah menyampaikan target, mekanisme pencapaian, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit.

Darto turut mengingatkan potensi dampak langsung terhadap petani. Dalam rantai perdagangan sawit, tambahan biaya di tingkat ekspor dinilai berpeluang diteruskan ke bawah melalui rantai pasok, yang pada akhirnya memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.

“Apabila margin yang diambil oleh BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan, maka risiko terbesar dapat ditanggung oleh petani melalui penurunan harga TBS. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak menciptakan beban tambahan bagi petani sawit,” ujar Darto.

Berdasarkan kekhawatiran tersebut, POPSI meminta pemerintah memberikan penjelasan secara transparan, terutama terkait perhitungan harga, mekanisme pengawasan, serta skema perlindungan petani sebelum kebijakan dijalankan secara penuh.