Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) mendesak pemerintah membuka data dan metodologi yang menjadi dasar klaim keberhasilan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mempersempit selisih antara harga ekspor sawit yang dilaporkan eksportir dengan harga acuan di pasar internasional.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (27/7/2026), POPSI menilai pernyataan CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengenai penyempitan gap harga ekspor sejak DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 patut diapresiasi sebagai langkah awal keterbukaan pemerintah. Namun, POPSI menegaskan klaim tersebut belum cukup dijadikan dasar penyusunan kebijakan tanpa dukungan data yang dapat diverifikasi secara independen.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan publik perlu mengetahui tolok ukur yang digunakan pemerintah untuk menyimpulkan bahwa selisih harga ekspor kini telah menyempit. Ia juga meminta pemerintah menjelaskan apakah perubahan tersebut benar-benar berasal dari perbaikan praktik pelaporan ekspor atau hanya dipengaruhi fluktuasi harga minyak sawit di pasar global.
“Jika harga ekspor memang sudah semakin mendekati harga acuan internasional, maka pemerintah perlu menjelaskan benchmark yang digunakan, metode perhitungannya, serta faktor yang menyebabkan penyempitan selisih tersebut,” ujar Darto.
Menurut POPSI, DSI yang disebut memanfaatkan data lintas kementerian dan lembaga—termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian ESDM—semestinya dapat mempublikasikan perbandingan data sebelum dan sesudah implementasi kebijakan secara terbuka.
POPSI menilai transparansi penting agar evaluasi terhadap kinerja DSI tidak hanya bertumpu pada pernyataan dalam rapat kabinet maupun konferensi pers, tetapi juga dapat diuji oleh publik dan lembaga independen.
Selain meminta keterbukaan data, POPSI juga menyoroti rencana pemerintah memperluas fungsi DSI menjadi agen penjual tunggal komoditas ekspor mulai 1 September 2026. Organisasi petani menilai langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi menambah mata rantai perdagangan sawit yang pada akhirnya dapat memengaruhi harga di tingkat petani.
POPSI berpandangan, apabila tujuan awal pembentukan DSI adalah memperkuat pengawasan terhadap dugaan under invoicing ekspor, maka perluasan kewenangan menjadi agen penjual sebaiknya dilakukan setelah evaluasi fungsi pengawasan menunjukkan dampak yang terukur.
Dalam pernyataannya, POPSI menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, membuka seluruh data pembanding antara declared price dan harga indeks internasional beserta metodologi perhitungannya untuk diverifikasi pihak independen. Kedua, menjelaskan apakah penyempitan gap harga ekspor benar-benar berdampak pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. Ketiga, menunda implementasi DSI sebagai agen penjual tunggal hingga evaluasi tiga bulan pertama dilakukan secara transparan dengan melibatkan asosiasi petani dan seluruh pemangku kepentingan industri sawit.
Darto menegaskan POPSI mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor dan menutup potensi kebocoran devisa negara. Namun, ia menilai setiap kebijakan baru perlu dibangun di atas data yang terbuka, dapat diuji, dan memberikan manfaat nyata bagi petani sawit.
“Perbaikan tata kelola ekspor harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai klaim keberhasilan dijadikan dasar untuk memperluas kewenangan sebuah lembaga sebelum manfaatnya benar-benar dapat dibuktikan, terutama bagi petani sebagai pelaku utama di sektor sawit,” tutup Darto.