Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur pada Sabtu, 24 Januari 2026. Laporan tersebut diterima Unit Reskrim Polsek Kerumutan dengan nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau.
Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan lebih dulu oleh petugas keamanan perusahaan. “Pelaku pencurian buah kelapa sawit telah diamankan oleh petugas keamanan PT Sari Lembah Subur, dan kami telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang terduga pelaku, yakni Sahrial alias I M alias O, S alias P, dan D I alias D. Keempatnya merupakan warga Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Menurut IPTU Budi, para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 22 tandan kelapa sawit dengan berat total 280 kilogram, satu egrek bertangkai fiber, serta satu tojok berbahan besi. Kerugian yang dialami PT Sari Lembah Subur disebut mencapai Rp 980.560.
Polsek Kerumutan menyatakan telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan polisi, memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP), mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, hingga memeriksa pelapor serta saksi-saksi.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan terus memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata IPTU Budi Santoso.

