Polsek Kalibunder Hadiri Penyerahan Ganti Rugi Pengadaan Tanah SUTT 150 kV di Sukabumi

Polsek Kalibunder Hadiri Penyerahan Ganti Rugi Pengadaan Tanah SUTT 150 kV di Sukabumi

Polsek Kalibunder, Polres Sukabumi, menghadiri kegiatan pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV rute Tanggeung/Cianjur Selatan–Pelabuhan Ratu/Jampang Kulon. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, di Aula Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Acara dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Dinas Pertanian, Camat Kalibunder, Kapolsek Kalibunder beserta Bhabinkamtibmas, Danposramil Kalibunder, serta warga penerima ganti rugi.

Kapolsek Kalibunder AKP Dodi Irawan, S.H. menyampaikan kehadiran Polri bertujuan menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memastikan proses pemberian ganti kerugian berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Warga penerima ganti rugi berasal dari Desa Kalibunder, Desa Sukaluyu, dan Desa Bojong. Disebutkan, proyek pembangunan SUTT ini ditujukan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, mendukung pertumbuhan industri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sukabumi Selatan.

PLN telah melakukan sosialisasi terkait mekanisme pemberian ganti rugi terhadap tanah, bangunan, maupun tanaman. Nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan penilaian tim appraisal independen sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila terjadi perbedaan nilai, mekanisme konsinyasi dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Jumlah warga penerima ganti rugi di Kecamatan Kalibunder tercatat sebanyak 36 orang.