Informasi yang menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan denda tilang Rp 250.000 dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul beredar di media sosial. Narasi tersebut ramai dibagikan sejumlah akun Facebook pada Kamis (23/7/2026), disertai foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Polri menegaskan narasi itu keliru. Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyatakan bahwa ketentuan denda Rp 250.000 dan kurungan penjara paling lama satu bulan bukan aturan baru dan tidak khusus untuk pelanggaran ban gundul.
Dwi menjelaskan, aturan tersebut telah berlaku sejak 2009 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hingga Juli 2026, menurutnya, tidak ada perubahan terbaru terkait ketentuan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, salah satu ketentuan yang diatur adalah kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban. Ban yang gundul dinilai krusial karena dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas sehingga aspek kelayakannya diatur.
“Pada Pasal 48 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” kata Dwi, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.