Polri Klarifikasi Isu Denda Rp250 Ribu untuk Ban Motor Gundul: Bukan Aturan Baru

Polri Klarifikasi Isu Denda Rp250 Ribu untuk Ban Motor Gundul: Bukan Aturan Baru

Isu yang beredar di media sosial mengenai Polri memberlakukan denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul mendapat klarifikasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan informasi tersebut tidak benar jika disebut sebagai kebijakan baru.

Wibowo menyatakan ketentuan sanksi denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru, serta tidak dibuat khusus untuk pelanggaran ban gundul. Menurutnya, ketentuan itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan, persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya, @divisihumaspolri, juga menyampaikan bantahan atas narasi yang menyebut Polri baru saja menerapkan aturan khusus terkait ban gundul. Dalam unggahannya, Polri menegaskan bahwa ketentuan tersebut memang ada dalam undang-undang sejak 2009, namun bukan aturan atau kebijakan baru, serta bukan sanksi yang baru dibuat khusus untuk ban gundul.

Polri turut mengingatkan bahwa ban yang sudah gundul dapat mengurangi daya cengkeram dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kepolisian menyatakan tetap mengedepankan imbauan dan edukasi agar masyarakat memastikan kondisi ban kendaraan dalam keadaan laik digunakan.

Polri juga mengimbau masyarakat lebih cermat menerima informasi dan tidak menyebarkannya tanpa memahami konteks secara utuh.