Polri Bantah Kabar Tilang Manual Diberlakukan Menyeluruh dan Denda Naik 150 Persen

Polri Bantah Kabar Tilang Manual Diberlakukan Menyeluruh dan Denda Naik 150 Persen

Polri membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Bantahan itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo.

Wibowo menegaskan, hingga saat ini kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Ia menyatakan informasi mengenai tilang manual diberlakukan kembali secara menyeluruh dan denda tilang naik 150 persen adalah tidak benar.

Meski demikian, Wibowo menjelaskan petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan untuk menggantikan ETLE yang tetap menjadi prioritas.

Ia menyebut penindakan manual dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas atau membahayakan pengguna jalan lain.

Wibowo juga menegaskan tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Penindakan manual secara selektif, kata dia, ditujukan untuk memastikan pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap bisa ditindak cepat demi keselamatan di jalan raya.

Di akhir pernyataannya, Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi serta melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya. Ia juga mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial dan memastikan informasi diperoleh dari kanal resmi, termasuk NTMC Korlantas.