Polresta Samarinda Dalami Laporan Kematian Anak di Lubang Tambang, JATAM Minta Proses Transparan

Polresta Samarinda Dalami Laporan Kematian Anak di Lubang Tambang, JATAM Minta Proses Transparan

Polresta Samarinda masih melakukan pendalaman terkait laporan kematian seorang anak di lubang tambang. Kepolisian menyatakan penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan laporan sudah diterima dan kini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.

“Laporan sudah kami terima, dan saat ini masih diproses di Satreskrim Polresta Samarinda. Perkembangan nanti kami informasikan kepada rekan-rekan, jadi mohon waktu untuk melakukan pendalaman,” kata Arie.

Menurut Arie, penyidik masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pemeriksaan yang berjalan saat ini baru berupa pemanggilan dari pihak pelapor.

“Untuk saat ini masih proses penyelidikan, nanti kami akan informasikan kembali terkait perkembangan pendalaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur memenuhi panggilan penyidik Polresta Samarinda sebagai pelapor. Dalam kesempatan itu, organisasi tersebut menyerahkan keterangan, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyelidikan.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyatakan pihaknya berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. JATAM juga mendesak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta independen.

Selain itu, JATAM meminta agar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab—baik korporasi maupun individu yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan tambang—diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada kepastian hukum bagi keluarga korban. Keadilan tidak boleh berhenti pada pencatatan laporan polisi, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran,” pungkas Mustari.