Polres Subang memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Subang dengan membangun sistem pengawasan berlapis yang melibatkan warga sekitar area tambang. Langkah ini dilakukan setelah operasi penyisiran serentak di tiga lokasi galian yang diduga ilegal, pada Minggu, 24 Mei 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhil, menyatakan kolaborasi dengan masyarakat dan instansi terkait diperlukan untuk menutup ruang gerak pertambangan liar. Menurutnya, pengawasan bersama ditujukan agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang merusak ekosistem di Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan peran warga lokal penting sebagai sumber informasi di lapangan untuk membantu kepolisian mencegah kerusakan lingkungan. Pengawasan warga juga dinilai menjadi cara untuk mengantisipasi pola “kucing-kucingan”, ketika pengelola tambang liar kembali beroperasi saat petugas tidak berada di lokasi.
Dalam operasi lapangan yang dipimpin AKP Muhammad Imam Fadhil bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), kepolisian menjalankan strategi penindakan di lokasi sekaligus edukasi pengawasan warga. Di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, petugas menyegel akses masuk galian tanah merah dan memasang garis polisi pada satu unit ekskavator yang ditemukan tanpa operator dan disembunyikan di area kebun rambutan.
Sementara itu, di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden, petugas mendata armada truk pengangkut material yang terparkir di dekat lokasi galian sirtu untuk melacak jaringan logistik yang diduga terkait aktivitas tambang liar. Adapun di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, lokasi terpantau sepi dan petugas memanfaatkan situasi tersebut untuk berdialog dengan masyarakat setempat. Warga menyatakan komitmen memantau lokasi secara berkala dan melaporkan apabila ada aktivitas pengerukan sirtu kembali.
Polres Subang juga menyiapkan langkah verifikasi lintas sektoral untuk memastikan kelayakan dan keabsahan perizinan. Penanganan PETI disebut akan diintegrasikan dengan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui agenda verifikasi silang dokumen perizinan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Subang.
AKBP Dony menegaskan kepolisian tidak akan mundur dalam penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Ia juga mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana berat bagi pelaku tambang ilegal. Mengacu Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup juga memuat ancaman pidana 1 hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan perusakan lingkungan tanpa dokumen lingkungan yang sah.
Polres Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal aduan resmi kepolisian apabila melihat pergerakan alat berat atau armada truk yang mencurigakan di area galian di wilayah masing-masing, sebagai upaya menjaga kelestarian ekologi Kabupaten Subang.