Polres Samosir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus pencurian yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Dalam paparan tersebut, polisi menyampaikan telah mengamankan total enam tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, didampingi Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, Kanit I Sat Reskrim Widodo Kaban, serta Ps Kasi Propam Ipda D.B. Siregar. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolres Samosir pada Sabtu (6/6/2026) pukul 18.15 WIB.
AKBP Rina Tarigan menyatakan konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat dalam penanganan perkara tindak pidana di wilayah hukum Polres Samosir. Ia juga memperkenalkan para tersangka yang diamankan dalam kasus-kasus tersebut.
Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk menjelaskan, kasus pertama adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 23 April 2026 di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni PMM warga Balige, Kabupaten Toba, serta JRL dan NRR warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merek Infinix.
Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial ASR, warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang disita berupa satu jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua dan satu buah mancis warna biru yang dilengkapi senter.
Kasus ketiga adalah pencurian perhiasan emas yang terjadi pada 30 Mei 2026 di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni IGP warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan MP warga Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari penyidikan kasus ketiga, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, satu tas warna merah, dua lembar bon faktur pembelian perhiasan emas, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit telepon genggam merek Nokia.
AKP Edward Sidauruk menyatakan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada kepolisian.
Melalui pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Samosir menyampaikan harapannya agar upaya ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Samosir.