Kepolisian Resor (Polres) Mesuji melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap seorang pemuda berinisial FYS (20) atas dugaan pencurian 1,4 ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP). FYS diketahui merupakan warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara.
Kepala Sat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali menyampaikan, dugaan pencurian terjadi pada Selasa (20/01/2026) di area kebun perusahaan. Lokasi kejadian berada di Blok A 13 Divisi I Kebun Gedung Aji Baru, Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Menurut keterangan polisi, FYS diduga mengambil sebanyak 42 tandan buah kelapa sawit. Total barang bukti yang disita mencapai 1.430 kilogram. Selain TBS, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, sepeda motor Honda hitam tanpa nomor polisi, serta sebuah drum yang diduga digunakan sebagai alat bantu.
Kasus ini terungkap setelah tim patroli perusahaan menemukan tumpukan buah sawit yang dinilai mencurigakan di pinggir jalan kebun sekitar pukul 16.30 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada atasan, yang selanjutnya memerintahkan patroli melakukan pengintaian di jalur keluar dari areal kebun menuju jalan lintas Rawa Jitu.
Pengintaian dilakukan hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Saat pelaku melintas di titik yang telah dipantau, tim patroli disebut berhasil menangkap dan mengamankan FYS bersama kendaraan roda empat yang bermuatan TBS diduga hasil curian.
Akibat peristiwa tersebut, Kelompok Tani Desa Sidang Gunung Tiga dilaporkan mengalami kerugian material sebesar Rp4.290.000. Seluruh barang bukti berikut kendaraan yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat FYS dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

