Politik Inovasi Berbasis Kekuatan Domestik: Indonesia Tak Harus Meniru Silicon Valley

Politik Inovasi Berbasis Kekuatan Domestik: Indonesia Tak Harus Meniru Silicon Valley

Gagasan membangun “Silicon Valley” versi lokal kerap diperlakukan sebagai tolok ukur kemajuan ekonomi abad ke-21. Kawasan teknologi, perusahaan rintisan, modal ventura, hingga kemunculan unicorn sering dianggap penanda keberhasilan pembangunan. Cara pandang ini mendorong banyak pemerintah berupaya mereplikasi model Amerika Serikat, seolah hanya ada satu jalur menuju negara maju: mengikuti jejak pusat teknologi global.

Namun, pandangan tersebut dikritik oleh Dan Breznitz dalam buku Innovation and the State: Political Choice and Strategies for Growth in Israel, Taiwan, and Ireland (2007). Melalui studi komparatif atas Israel, Taiwan, dan Irlandia, Breznitz menegaskan tidak ada cetak biru universal untuk membangun ekonomi inovatif. Keberhasilan lebih ditentukan oleh kemampuan negara memilih strategi industri yang sesuai dengan karakteristik ekonominya dan posisi yang ingin ditempati dalam pembagian kerja ekonomi global, bukan oleh sejauh mana ia meniru Silicon Valley.

Argumen itu diperdalam Breznitz dalam Innovation in Real Places (2021). Ia menilai banyak negara keliru menyamakan inovasi (innovation) dengan penemuan (invention). Dalam ekonomi global kontemporer, nilai tambah tidak hanya lahir dari laboratorium yang menghasilkan teknologi paling mutakhir. Nilai tambah juga dapat diciptakan melalui rekayasa desain, manufaktur presisi, pengembangan komponen, penyempurnaan proses produksi, hingga sistem logistik dan distribusi.

Dengan kerangka tersebut, tidak semua negara harus menjadi pelopor kecerdasan buatan, semikonduktor, atau teknologi paling maju untuk mencapai kemakmuran. Yang dinilai lebih penting adalah menemukan innovation niche—bidang inovasi yang bertumpu pada potensi, keunggulan, dan struktur ekonomi masing-masing negara. Inovasi dipahami bukan semata perlombaan menghasilkan teknologi tercanggih, melainkan kemampuan menciptakan nilai tambah dari kekuatan yang telah dimiliki.

Meski demikian, strategi inovasi tidak akan berjalan tanpa peran negara dalam membangun institusi pendukung. Di titik ini, gagasan Mariana Mazzucato dalam The Entrepreneurial State (2013) menjadi relevan. Mazzucato menekankan negara tidak cukup hanya memperbaiki kegagalan pasar (market failure), tetapi juga membentuk arah perkembangan pasar (market shaping). Negara diposisikan bukan sekadar regulator, melainkan aktor strategis yang mengoordinasikan investasi jangka panjang, mengurangi ketidakpastian, dan mendorong lahirnya sektor-sektor ekonomi baru. Dengan begitu, politik inovasi pada dasarnya merupakan pilihan politik: sektor apa yang diprioritaskan, bagaimana sumber daya publik dialokasikan, dan institusi seperti apa yang dibangun untuk menopangnya.

Pelajaran tersebut dinilai relevan bagi Indonesia. Persoalan utama bukan semata kekurangan sumber daya atau peluang inovasi, melainkan lemahnya kemampuan negara menghubungkan potensi yang ada menjadi sistem inovasi yang produktif.

Selama dua dekade terakhir, pemerintah disebut telah membangun berbagai regulasi dan kebijakan untuk memperkuat sistem inovasi nasional. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala kelembagaan. Penelitian Anugerah Yuka Asmara dan Retno Kusumastuti dalam Innovation Policy Implementation in Indonesia: Perspective of Triple Helix (2021) menunjukkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan dunia usaha belum berjalan efektif. Padahal, keberhasilan inovasi sangat bergantung pada kemampuan para aktor tersebut bekerja dalam satu ekosistem yang saling mendukung.

Temuan serupa disampaikan Togar M. Simatupang dan rekan-rekannya dalam Indonesia’s Innovation Policies: Evolution and Institutional Structure (2022). Mereka mencatat Indonesia telah membangun regulasi dan kelembagaan inovasi secara bertahap, tetapi pembenahan itu belum sepenuhnya diikuti integrasi antara kebijakan riset, kebijakan industri, dan strategi pembangunan ekonomi. Pergantian prioritas antarperiode pemerintahan juga membuat banyak program inovasi kehilangan kesinambungan. Akibatnya, berbagai kebijakan berjalan sektoral dan belum membentuk ekosistem inovasi yang terintegrasi.

Persoalan juga dinilai tidak berhenti pada lemahnya koordinasi antarlembaga. Politik inovasi pada akhirnya ditentukan oleh pilihan-pilihan politik: sektor mana yang dianggap strategis, bagaimana anggaran publik dialokasikan, seberapa kuat keseriusan memperkuat iklim riset, dan insentif apa yang diberikan kepada dunia usaha yang melakukan pengembangan. Selama insentif ekonomi lebih menguntungkan eksploitasi komoditas mentah dibanding peningkatan nilai tambah melalui inovasi, investasi pada penelitian, teknologi, dan pengembangan industri dipandang akan terus berada di pinggiran. Dalam kerangka itu, tantangan Indonesia disebut bukan semata teknokratis, melainkan juga ekonomi politik.

Karena itu, arah politik inovasi Indonesia dinilai perlu bergeser dari logika imitasi menuju logika kontekstual. Ukurannya bukan seberapa dekat Indonesia menyerupai Silicon Valley atau kawasan teknologi negara lain, melainkan seberapa efektif negara mengubah keunggulan domestiknya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Sejumlah modal domestik disebut tersedia. Kekayaan biodiversitas membuka peluang pengembangan biofarmasi, pangan fungsional, bioteknologi, hingga industri kosmetik berbasis sumber daya hayati. Basis industri manufaktur yang telah berkembang dapat diarahkan menuju manufaktur bernilai tambah lebih tinggi. Pasar domestik yang besar memungkinkan pengembangan teknologi digital yang sesuai kebutuhan nasional. Bonus demografi juga dipandang dapat menjadi penopang inovasi apabila didukung pendidikan, riset, dan industri yang saling terhubung.

Namun, potensi tersebut dinilai tidak akan menghasilkan kemakmuran jika berhenti pada eksploitasi sumber daya alam atau ekspor komoditas primer. Nilai tambah disebut lahir ketika negara membangun kapasitas riset, teknologi, dan industri yang mampu mengolah keunggulan domestik menjadi produk, proses produksi, maupun layanan dengan produktivitas lebih tinggi. Dalam konteks ini, politik inovasi dipahami secara komprehensif: mulai dari penyediaan anggaran riset dan pembangunan kawasan teknologi, hingga kemampuan membangun institusi yang menghubungkan pengetahuan, produksi, investasi, dan pasar dalam strategi pembangunan nasional yang solid.

Pada akhirnya, politik inovasi tidak ditempatkan sebagai perlombaan menjadi negara yang paling menyerupai pusat-pusat teknologi dunia. Ukurannya adalah kemampuan mengenali keunggulan sendiri, memilih sektor paling strategis, serta membangun institusi yang menghubungkan riset, industri, pembiayaan, dan pasar secara berkelanjutan. Di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat, kemajuan Indonesia dinilai akan lebih ditentukan oleh kecerdasan membangun strategi inovasi yang berakar pada kapasitas domestik.